Jakarta, MKOnline - Pertemuan enam ketua lembaga tinggi negara, masing-masing Ketua MK Mahfud MD, Ketua MPR Taufiq Kiemas, Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua DPD Irman Guzman, Ketua KY Busyro Muqoddas, dan Ketua BPK Hadi Purnomo berlangsung di Gedung Komisi Yudisial (KY), Senin (13/12) siang. Dalam pertemuan dibahas tiga persoalan mendasar yakni masalah demokrasi, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Pembahasan enam ketua lembaga tinggi negara itu memunculkan sejumlah pointer yang menjadi kesepahaman antara lembaga tinggi negara. Bahwa pada prinsipnya, para pimpinan lembaga tinggi negara yang hadir dalam pertemuan itu, memiliki pandangan yang sama tentang demokrasi, penegakan hukum, dan pemberantasan korupsi. Tiga persoalan tersebut merupakan persoalan mendasar yang perlu diberikan perhatian dan jalan keluar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Hasil pembahasan mengenai demokrasi misalnya, mengenai penataan kelembagaan dan mekanisme demokrasi yang didorong serta diarahkan pada upaya peningkatan kesejahteraan rakyat dan disesuaikan dengan arah yang jelas pada kebijakan otonomi daerah.
Sedangkan masalah penegakan hukum, salah satunya perlu dilakukannya reformasi birokrasi secara konsisten akibat penegakan hukum yang tersandera birokrasi. Dalam rangka agenda penegakan hukum, perlu penguatan peran MK, MA dan KY sesuai kewenangan yang dimandatkan oleh konstitusi.
Selain itu, masalah penegakan hukum saat ini masih bersifat sumir, sehingga pemberantasan korupsi oleh KPK dipandang perlu untuk mengutamakan masalah-masalah yang bersifat strategis dan berdampak luas. Hal lain, lembaga tinggi negara sepakat untuk dilakukan pengawasan yang bersifat “Link & Match” dalam kerangka membangun tata kelola keuangan negara yang bersih, transparab dab akuntabel.
Para ketua lembaga tinggi negara yang hadir sepakat bahwa topik-topik yang dibahas pada pertemuan berikutnya, agar diarahkan kepada hal-hal yang lebih konkret dan diawali dengan pembentukan tim antarkesekjenan untuk merumuskan isu tersebut. Juga, hal-hal yang terkait dengan kewenangan kelembagaan diserahkan kepada masing-masing lembaga sesuai dengan kewenangan masing-masing. (Nano Tresna A./mh)