Jakarta, MKOnline – Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M. Gaffar memimpin pengucapan sumpah Panitera Pengganti dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Jumat (10/12).
Pada pembacaan sumpah tersebut terdapat satu Panitera Pengganti yang diangkat, yaitu Ina Zuchriyah yang bertugas sebagai Panitera Pengganti pada Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar. Sedangkan PNS yang diangkat dan membacakan sumpah pada kesempatan itu sebanyak 12 orang.
Tiga orang yang diangkat dengan Pangkat Golongan Pranata Muda Tingkat 3B, yaitu Syamsudin Noer, Syarief Hidayatullah Az Zaky, dan Mirna Tiurma Alvernia. Sedangkan sembilan orang sisanya diangkat dengan Pangkat Golongan Penata Muda Tingkat 3A. Kesembilan orang tersebut, yaitu Sylvia Yuliani, Debby Yelviona, Agusniwan Etra, Nimas Kautsar, Mohammad Chamid Zuhri, Immanuel Bungkulan Binsar Hutasoit, Taufik Gunanda, Hari Kusuma Yuda Tama, dan Fitri Yuliana.
Acara pembacaan sumpah Panitera Pengganti dan PNS di lingkungan Setjen dan Kepaniteraan MK itu juga dihadiri seluruh karyawan MK. Seluruh karyawan dalam acara tersebut juga mendengarkan sambutan yang dibawakan Sekjen MK, Janedjri M. Gaffar.
Dalam sambutannya, Janedjri meminta agar karyawan yang baru bersumpah untuk dapat memahami, mendalami, meresapi, melaksanakan, dan mewujudkan sikap dan perilaku sehari-hari sesuai isi sumpah tersebut. “Kalau kita benar-benar bisa memahami, mendalami sumpah di dalam diri kita, insya Allah kita dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan kepada kita dengan baik tanpa harus melanggar sumpah,” ujar Janedjri.
Kepada seluruh pegawai MK, Janedjri juga mengingatkan untuk mengambil hikmah dari peristiwa yang dihadapi MK, yaitu tuduhan suap. Meski tuduhan tersebut tidak terbukti, seluruh pegawai MK tetap harus memperbaiki sikap, perilaku, dan tutur kata. Peristiwa tersebut juga hendaknya dapat semakin merapatkan barisan seluruh keluarga besar MK.
Lebih lanjut, Janedjri mengatakan Kesekjenan dan Kepaniteraan MK harus dilihat sebagai sistem kerja yang mendukung dan memberikan layanan kepada MK dan masyarakat pencari keadilan. Dengan menggunakan sudut pandang itu, Janedjri yakin godaan yang datang tidak akan menggoyahkan sumpah tersebut.
Terkait dengan isu serupa yang terjadi di lingkungan pegawai MK. Janedjri berharap isu tersebut juga tidak terbukti. Meski begitu, Janedjri mengatakan saat ini sesuai arahan Ketua MK akan dibentuk tim pemeriksa internal MK dalam rangka menindaklanjuti isu tersebut.
Terakhir, Janedjri meminta agar seluruh pegawai MK segera bangkit dari kekecewaan atau kesedihan yang ditimpulkan dari tuduhan yang tidak terbukti tersebut. Agar isu tersebut tetap tidak terbukti sampai kapan pun, Janedjri mengingatkan agar sesama karyawan saling mengingatkan jika terlihat mulai menyimpang dari tugas dan kewajibannya. “Boleh sedih dan kecewa tapi jangan berlarut-larut dan berkepanjangan. Bangkitlah, bekerjalah sebagaimana mestinya tanpa saling curiga. Ingatkanlah teman kita, saudara kita bila melakukan perbuatan yang tidak benar,” tutupnya. (Yusti Nurul Agustin/mh)