Jakarta, MKOnline - “Asmara Nababan adalah orang yang memang pantas untuk menerima Penghargaan Yap Thiam Hien karena memiliki kesamaan pandangan perjuangan dalam penegakan hak asasi manusia (HAM). Tantangan yang dihadapi Asmara Nababan di masa orde baru adalah banyaknya hak asasi manusia yang dilanggar oleh penguasa,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat memberi sambutan acara Penghargaan Yap Thiam Hien 2010, Jumat (10/12), di Pusat Perfilman Haji Usmar Ismail, Jakarta.
Setelah Asmara Nababan telah tiada, kata Mahfud, tantangan yang dihadapi dalam penegakan HAM sudah agak berubah. Karena dari perjuangan Asmara Nababan dan kawan-kawan, kian dilengkapi instrumen-instrumen konstitusi, instrumen hukum tentang HAM.
“Juga memasukan hampir semua konvensi internasional tentang HAM yang merupakan akumulasi dari perjuangan Yap Thiam Hien sampai Asmara Nababan,” ujar Mahfud.
Sekarang, lanjut Mahfud, telah terjadi pembalikkan mengenai HAM. Dulu, pelanggaran HAM oleh “negara” dilakukan, terutama pelanggaran terhadap hak-hak politik. Sekarang, hak-hak politik sudah dibuka lebar, namun justeru yang terlihat adalah kecenderungan penggunaan hak-hak politik oleh kekuatan-kekuatan di luar pemerintah yang cenderung melanggar HAM.
“Misalnya, mereka yang menjadi korban organisasi-organisasi politik yang melanggar HAM, melanggar hak-hak politik, hak-hak sipil, hak-hak ekonomi dan sebagainya, yang sekarang banyak terjadi,” imbuh Mahfud.
Oleh sebab itu, Mahfud menduga bahwa substansi penegakan HAM sekarang masih sama seperti ketika Asmara Nababan masih aktif dalam penegakan HAM. Bedanya, sekarang tinggal orientasi perjuangan untuk menegakkan HAM itu disesuaikan dengan perkembangan politik sekarang ini.
Dalam acara yang dihadiri sejumlah tokoh antara lain Todung Mulya Lubis, Harkristuti Harnowo dan lainnya, Mahfud mengucapkan selamat kepada keluarga Asmara Nababan maupun para penerima Penghargaan Yap Thiam Hien lainnya, serta penyelenggara acara yang secara konsisten mengadakan acara penghargaan tersebut.
“Kita semua yakin bahwa mendirikan negara Indonesia merdeka, justeru untuk menegakkan perlindungan terhadap HAM,” tandas Mahfud. (Nano Tresna A.)