Jakarta, MKOnline - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan bahwa pada prinsipnya MK percaya pada temuan yang dilakukan Tim Investigasi sebagai kumpulan orang-orang kredibel yang tidak ada kaitannya dengan MK, maupun sebagai orang-orang yang ‘lurus’ yang sudah dikenal masyarakat.
“Hari ini kami akan menyatakan sikap MK mengenai temuan Tim Investigasi. Pertama, MK menyetujui dan akan melaksanakan rekomendasi Tim Investigasi bahwa kasus dugaan suap MK akan ditindak-lanjuti ke proses hukum, untuk diteruskan ke penyelidik dan penyidik dengan bukti awal yang sudah ada,” kata Mahfud dalam jumpa pers terkait dugaan suap di MK, di lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (10/12)
Menurut Mahfud, sikap MK ini institusional karena MK mendapat informasi dari Tim Investigasi bahwa ada orang mengaku mengeluarkan uang dan dilihat oleh seseorang, lalu hal itu dilaporkan ke MK.
“Maka MK sekarang bukan melaporkan Refly Harun, tapi melaporkan adanya percobaan penyuapan terhadap hakim MK, yang nama-namanya sudah disebutkan oleh Tim Investigasi. Silahkan nanti KPK memanggil mereka. Kalau nanti menyangkut orang-orang lain, bukan karena laporan MK. Karena MK hanya melaksanakan kewajiban bahwa kalau ada orang melakukan tindak pidana, kita wajib melapor,” papar Mahfud.
Sementara itu Hakim Konstitusi Akil Mochtar yang didampingi Sekjen MK Janedjri M. Gaffar, dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa salah satu rekomendasi dari Tim Investigasi, agar ada tindak lanjut untuk melaporkan temuan Tim Investigasi tersebut kepada lembaga penegak hukum, khususnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “KPK memiliki otoritas sesuai dengan delik jenis tindak pidana yang terjadi,” tegas Akil Mochtar yang akan melaporkan temuan tim secara resmi ke KPK pada Jumat (10/12) siang.
Dari berbagai hasil temuan Tim Investigasi, lanjut Akil, disebutkan bahwa saat tim (Sdr. RH dan MP) menagih lawyer fee Rp 3 miliar kepada Bupati Simalungun, ternyata bupati tersebut meminta pengurangan pembayaran menjadi Rp 2 miliar. Sisanya, Rp 1 miliar, akan diserahkan kepada hakim konstitusi dengan menyebut nama Akil Mochtar.
“Berdasarkan peristiwa hukum tersebut, maka di sini sudah ada upaya melakukan penyuapan terhadap penegak hukum, dalam hal ini hakim dalam perkara Pemilukada. Oleh karena itu kami akan melaporkan masalah ini, karena kami termasuk saya sendiri tidak pernah berhubungan, baik langsung maupun tidak langsung, baik sendiri-sendiri maupun melalui perantara. Apalagi melakukan negosiasi atau diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Bupati Simalungun,” papar Akil yang juga menjelaskan bahwa dalam pemberitaan di sebuah stasiun TV, Bupati Simalungun itu membantah bahwa yang bersangkutan tidak pernah dihubungi tim tersebut (RH dan lainnya).
Dikatakan Akil lagi, laporan dan temuan dari Tim Investigasi masih terlalu sumir untuk bisa disimpulkan untuk menuduh seseorang telah melakukan tindak pidana. Oleh sebab itu, untuk menjamin dan kenetralan MK, maka temuan itu diserahkan ke KPK.
Di sisi lain, Akil Mochtar menyayangkan pernyataan Refly Harun yang hanya percaya kepada Mahfud MD sebagai hakim konstitusi yang bersih, dan tidak mempercayai kredibilitas hakim-hakim konstitusi lainnya, karena dianggap tidak bersih. “Dalam kesempatan ini saya ingin sampaikan, hakim-hakim konstitusi yang dikatakan tidak bersih oleh Refly, tersinggung dan marah. Kondisi yang demikian inilah yang harus kita hindari, membuat persoalan makin melebar dan tidak fokus pada persoalan semula bahwa kami ingin membongkar mafia kasus di MK,” kata Akil. (Nano Tresna A./mh)