Jakarta, MKOnline - Setelah melalui proses persidangan yang cukup berliku, sejak pemeriksaan pendahuluan, pembuktian hingga dijatuhkannya putusan sela, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjatuhkan putusan akhir perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Merauke 2010 - Perkara No. 157/PHPU. D-VIII/2010 - pada Kamis (9/12) siang di ruang Sidang Pleno MK.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim mengadili, menyatakan dan menetapkan perolehan suara yang benar bagi peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Merauke 2010, yaitu: Pasangan Calon Frederikus Gebze dan Waryoto sebanyak 13.736 (tiga belas ribu tujuh ratus tiga puluh enam) suara, Pasangan Calon Laurensius Gebze dan Achnan Rosyadi sebanyak 3.681 (tiga ribu enam ratus delapan puluh satu) suara.
Sedangkan Pasangan Calon Daniel Walinaulik dan Omah Laduani Ladamay sebanyak 23.148 (dua puluh tiga ribu seratus empat puluh delapan) suara, Pasangan Calon Romanus Mbaraka dan Sunarjo sebanyak 47.643 (empat puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh tiga) suara.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke untuk melaksanakan putusan ini,” demikian dibacakan oleh Mahfud MD (Ketua Pleno) yang didampingi para hakim konstitusi lainnya.
Seperti diketahui, perkara permohonan PHPU Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Merauke Tahun 2010 itu diajukan oleh Frederikus Gebze dan Waryoto sebagai pasangan calon no. urut 1, Laurensius Gebze dan H. Achnan Rosyadi sebagai pasangan calon no. urut 2, maupun Daniel Walinaulik dan Omah Laduani Ladamay sebagai pasangan calon no. urut 3, terhadap KPU Kabupaten Merauke (Termohon).
Bahwa berdasarkan Putusan Sela MK No. 157/PHPU.D-VIII/2010 bertanggal 20 September 2010, Termohon telah melaksanakan pemungutan suara ulang di Distrik Sota, Distrik Merauke, Distrik Naunkenjerai, Distrik Waan, Distrik Ilwayab, Distrik Kimaam, Distrik Tabonji, Distrik Muting, Distrik Semangga dan Distrik Kurik pada 6 November 2010 dan melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada 14 dan 15 November 2010.
Pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut dilaporkan oleh Termohon dalam Laporan Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Merauke bertanggal 16 November 2010 dan surat KPU Kabupaten Merauke No. 270/783/KPU/MRK/XI/2010 bertanggal 16 November 2010 perihal Pengantar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke tentang Penetapan Hasil Pemungutan Suara Ulang dan Hasil Pemilukada Kabupaten Merauke serta Laporan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua bertanggal 18 November 2010 perihal Laporan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke 2010. (Nano Tresna A./mh)