Jakarta, MKOnline - Setelah bekerja selama 30 hari, akhirnya Tim Investigasi dugaan suap dan pemerasan di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan hasil investigasinya kepada publik, Kamis (9/12) di lobby depan ruang sidang pleno MK. Hadir saat itu, Ketua MK Moh. Mahfud MD didampingi Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar, beserta Tim Investigasi: Refly Harun (Ketua Tim), Bambang Widjojanto, Adnan Buyung Nasution, dan Saldi Isra.
Tim Investigasi melalui Bambang Widjojanto menegaskan, tugas Tim adalah untuk mengonfirmasi, mengklarifikasi dan mencari kebenaran atas tulisan Refly Harun di Kompas cetak pada Senin (25/10) yang lalu. Dalam tulisan itu, setidaknya ada tiga kasus dugaan suap dan/atau pemerasan di MK yang diungkapkan oleh Refly.
Menurut Bambang, setelah melakukan investigasi, terhadap dugaan adanya orang yang mengaku menyerahkan uang kepada Hakim MK, Tim hanya berhasil menemukan bukti-bukti yang menunjukkan terjadinya hal itu. Namun, ketika ingin dikonfirmasi dan diklarifikasi langsung kepada yang bersangkutan (orang yang mengaku tersebut) Tim tidak berhasil menghubunginya. Sehingga, menurut Bambang, hal ini tidak bisa ditindaklanjuti oleh Tim. “Orang tersebut tidak bisa lagi dikontak,” katanya.
Oleh karena itu, ia pun menegaskan, Tim tidak bisa membuktikan apakah uang tersebut telah diserahkan ataukah tidak kepada Hakim MK. “Tapi kami bisa memberikan serangkaian petunjuk. Berdasarkan petunjuk tersebut itu kami merekomendasikan beberapa hal. Ada empat rekomendasi yang kami berikan. Salah satunya, bila nanti ditemukan pelanggaran-pelanggaran etik maka dibentuk Dewan Kehormatan, dan jika ada tindak pidana berdasarkan petunjuk (yang kami temukan) kami mengusulkan untuk dibawa ke KPK,” ungkapnya.
Selain itu, meskipun bukan tugas tim investigasi, tim juga memeriksa orang yang telah menginformasikan bahwa telah menyerahkan uang dan sertifikat kepada salah satu pegawai MK terkait perkara yang sedang dihadapinya. Namun, Bambang mengungkapkan hal ini sebaiknya ditelisik lebih dalam lagi agar dapat dibuktikan secara hukum. “Salah satu rekomendasinya, kami minta kasus ini ditindaklanjuti menurut prosedur hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Otomatis Gugur
Terhadap hasil laporan tersebut, Mahfud berpendapat, Tim Investigasi tidak dapat membuktikan tuduhan (atau dugaan) sebagaimana yang telah Refly tuliskan. Menurut Mahfud, temuan-temuan Tim Investigasi sama dengan hasil pengawasan dan pengkajian internal MK selama ini. “Laporan-laporan seperti itu saya sudah punya. Saya sudah berkali-kali melapor kepada polisi atas pengakuan orang menyerahkan uang kepada hakim,” ujarnya. Akan tetapi menurut Mahfud, temuan-temuan tersebut tidak dapat dibuktikan.
Dengan demikian, Mahfud menyatakan, pernyataannya terkait akan mundurnya dirinya sebagai Ketua MK secara otomatis telah gugur. Tetapi terkait temuan, Mahfud akan menindaklanjutinya. Selanjutnya, menurut Mahfud, MK akan melaksanakan seluruh rekomendasi yang telah diajukan oleh Tim Investigasi.
Terkait hal itu pula, salah seorang Hakim MK akan mengadakan jumpa pers untuk mengklarifikasi hal itu besok, Jumat (10/12).(Dodi/mh)