Jakarta, MKOnline - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh. Mahfud MD didampingi Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar, mengadakan konferensi pers terkait Tim Investigasi yang dipimpin Refly Harun, Rabu (8/12) siang, di ruang delegasi lt. 15 gedung MK. Sebelumnya, Tim Investigasi ini bertugas melakukan investigasi untuk membuktikan dugaan suap atau pemerasan di MK sebagaimana dituliskan oleh Refly pada salah satu media cetak nasional (25/10) yang lalu. “Targetnya adalah menemukan bukti 3 dugaan suap atau pemerasan yang ditulis oleh Refly Harun,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Mahfud, menyampaikan empat poin penting, yakni terkait target, tindak lanjut, jaminan netralitas serta substansi kasus yang sedang ditangani oleh tim.
Meskipun, Mahfud menegaskan, hingga siang ini dirinya belum mendapat informasi sedikitpun terkait perkembangan investigasi tersebut. “Saya baru ketemu dengan tim nanti sore,” ujarnya.
Berkaitan dengan kemungkinan tindak lanjutnya, Mahfud menyatakan, setidaknya ada dua langkah yang akan diambil. Pertama, jika ada temuan, akan diteruskan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atau Kejaksaan dan Kepolisian. Kedua, jika ada hakim MK yang terbukti melakukan, maka dirinya akan mengundurkan diri selaku Ketua MK.
“Ini pertaruhan saya. Karena bagi saya, kepemimpinan di masa depan itu ya harus dengan pertaruhan seperti itu,” tegas Mahfud. “Integritas serta konsistensi sikap menurut saya lebih berharga dari sekedar jabatan Ketua MK.”
Ia pun menjamin netralitas tim investigasi selama melakukan tugasnya. Karena, lanjut Mahfud, tim tersebut langsung dipimpin oleh Refly Harun sendiri. Bahkan, tidak hanya itu, menurutnya, seluruh anggota tim adalah orang-orang kredibel dan bukan berasal dari internal MK. Anggota tim adalah Adnan Buyung Nasution, Bambang Harymurti, Saldi Isra serta Bambang Widjojanto. “MK memberi jaminan penuh untuk bekerja bebas dan mendukung segala pembiayaan,” ujarnya.
Menurut Mahfud, seharusnya, tidak ada persoalan rumit dalam membuktikan dugaan tersebut. Tim Investigasi, lanjut Mahfud, hanya perlu mencari bukti yang cukup menurut tim, tidak harus bukti dalam konteks hukum pidana. “Bukti menurut tim. Bukti dalam arti sehari-hari,” katanya. “Sehingga itu tidak dianggap fitnah.”
Ia juga menegaskan, selama tim investigasi bekerja, pihaknya tidak ada sedikitpun melakukan intervensi. “Anggota tim investigasi adalah orang-orang yang kredibel dan tidak pernah takut. Jadi, jika tidak berhasil bukan karena takut atau apa. Tapi, karena memang tidak terbukti,” tegasnya.
Ditanya apakah jika tidak terbukti MK akan menggugat balik? Mahfud menyatakan, secara institusional, MK belum memutuskan tentang hal itu. “Akan dibahas dalam rapat terlebih dahulu,” katanya.
Mahfud dijadwalkan akan bertemu Tim Investigasi sore ini, pukul 16. 30 WIB, untuk menerima hasil investigasi. “(Terkait hasil laporan) besok akan dilakukan jumpa pers pukul setengah sepuluh pagi (9.30 WIB),” tutupnya. (Dodi/mh)