Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Pemohon perkara perselisihan hasil Pemilukada Kab. Karo Tahun 2010, Senin (6/12) di ruang sidang pleno MK. Perkara dengan nomor 205/PHPU.D-VIII/2010 ini dimohonkan oleh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah nomor urut 2, Riemenda Ginting-Aksi Bangun.
“Dalam Pokok Perkara: Permohonan Pihak Terkait II tidak dapat diterima. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hakim Konstitusi Achmad Sodiki, yang bertindak sebagai Ketua Pleno Hakim.
Berkaitan dengan dalil Pemohon yang menyatakan adanya 11.720 pemilih yang tidak menggunakan hak pilih dalam Pemilukada, Mahkamah berpendapat, hal itu hanyalah asumsi Pemohon yang tidak didukung oleh bukti yang cukup meyakinkan. Jika pun benar ada pemilih yang terdaftar dalam DPT (Daftar pemilih Tetap) tetapi tidak mendapat undangan memilih sehingga kehilangan hak pilih, menurut Mahkamah, tidak serta merta mengakibatkan Pemilukada menjadi cacat yuridis. Karena, lanjut Mahkamah, tidak dapat dipastikan pemilih yang bersangkutan akan memilih pasangan calon yang mana.
“Lagi pula menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemilih yang terdaftar dalam DPT tetapi tidak mendapat undangan memilih tetap dapat memberikan suaranya di TPS (Tempat Pemungutan Suara) dengan membawa identitas yang lain misalnya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Oleh karena itu, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” ujar salah satu Hakim Konstitusi.
Selain itu, terhadap dalil Pemohon yang menyatakan pasangan calon nomor urut 9, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti-Terkelin Brahmana (Pihak Terkait I) dan pasangan calon nomor urut 1, Siti Aminah Perangin-Angin dan Sumihar Sagala (Pihak Terkait III) telah melakukan money politic dan pembagian sembako di setiap TPS di seluruh Desa di Kabupaten Karo, sehingga mengakibatkan penambahan perolehan suara pasangan calon, menurut Mahkamah juga tidak terbukti.
Mahkamah berpendapat, permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Panwaslukada Kabupaten Karo sebagaimana keterangan Panwaslukada Kabupaten Karo yang menyatakan bahwa politik uang hanya terjadi di TPS II Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe yang dilakukan oleh Zulhan, dan hal tersebut telah ditindaklanjuti ke Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu), yaitu dengan dilimpahkannya kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabanjahe.
“Seandainyapun ada politik uang, quod non, hal tersebut terjadi secara sporadis dan tidak signifikan mempengaruhi perolehan suara Pemohon sehingga melampaui perolehan suara Pihak Terkait I. Dengan demikian dalil Pemohon tersebut harus dikesampingkan,” tegas Mahkamah. (Dodi/mh)