Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan bupati dan wakil bupati incumbent Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yakni Safrial-M. Yamin. Putusan MK dengan Nomor 202/PHPU.D-VIII/2010 dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dengan didampingi oleh tujuh hakim konstitusi pada Jumat (3/12).
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan secara sistematis dengan perencanaan yang terstruktur yang dirancang oleh suatu lembaga yang bergerak dalam Pemenangan Pemilihan Umum (Tim pemantau pasangan nomor urut 2) dengan nama dan bidang tugas masing-masing dari Tim. Hakim Konstitusi menjelaskan Pemohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan secara sistematis oleh Pihak Terkait dengan pembentukan “Tim Relawan”, “Tim Buser”, dan “Tim Pemantau”. Mahkamah berpendapat pada dasarnya pembentukan Tim-Tim Pemenangan dalam Pemilukada Kabupaten Tanjung Jabung Barat merupakan hak dari masing-masing pasangan calon peserta Pemilukada. Namun demikian, pembentukan Tim-Tim Pemenangan tersebut tidaklah boleh melanggar prinsip-prinsip Pemilukada, khususnya terkait dengan larangan untuk melakukan pelanggaran yang telah diatur di dalam peraturan perundangan-undangan. Berdasarkan keterangan para pihak dan Panwaslukada Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pembentukan Tim-Tim pemenangan tidak saja dilakukan oleh Pihak Terkait (Pasangan calon nomor urut 2), namun juga oleh Pemohon (Pasangan calon nomor urut 1) dengan nama Tim PROPAM, GEMA, BARA FOR SbY, PANSER, dan BAKUL yang sama-sama tersebar di 13 kecamatan se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Mahkamah menilai dalil Pemohon sepanjang pembentukan Tim Pemenangan oleh Pihak Terkait adalah tidak beralasan hukum sehingga harus dikesampingkan. Sementara itu terhadap dalil Pemohon terkait dengan adanya intimidasi dan money politics yang dilakukan oleh Tim-Tim Pemenangan dari Pihak Terkait akan dipertimbangkan dan dinilai oleh Mahkamah secara terpisah dalam paragraf selanjutnya,” jelas hakim konstitusi.
Selain itu, Pemohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur berupa pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Pihak Terkait yang mengandung unsur SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pernyataan disertai janji yang ilegal, penyebaran isu negatif, dan keterlibatan KPPS sebagai Tim Relawan Pihak Terkait. Di lain pihak, penyusunan tahapan, program, dan jadwal Pemilukada yang disusun oleh Termohon ternyata tidak didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap dalil adanya pelanggaran kampanye dan keterlibatan PNS, Mahkamah menilai tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya dan tidak tidak terjadinya pelanggaran yang bersifat massif, terstruktur dan tersistematis mengenai adanya keterlibatan PNS. Sedangkan, terhadap dalil adanya pernyataan yang disertai janji secara ilegal oleh Pihak Terkait, Mahkamah menilai bahwa dalil Pemohon tidak beralasan, sebab pada masa kampanye dalam Pemilukada di manapun juga, termasuk di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, setiap pasangan calon peserta Pemilukada tentu akan mengeluarkan pernyataan dan janji kampanye yang kesemuanya seringkali dijadikan sebagai misi, visi, dan program kerja apabila Pasangan Calon yang bersangkutan terpilih menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Mahkamah menilai dalil Pemohon mengenai terjadinya pelanggaran yang bersifat terstruktur berupa pelanggaran kampanye, keterlibatan KPPS sebagai Tim Relawan, dan permasalahan Penyusunan Tahapan, Program dan Jadwal Pemilukada adalah
tidak terbukti sehingga harus dikesampingkan,” urainya.
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas dan dalam kaitannya satu dengan yang lain, serta dengan mengenyampingkan dugaan pelanggaran yang tidak diuraikan secara jelas dalam dalil permohonan Pemohon baik dengan disertai maupun tanpa disertai alat bukti pendukung yang cukup, Mahkamah menilai bahwa dalil-dalil permohonan Pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan hukum sehingga demi hukum Keputusan Termohon yang dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tertanggal 25 Oktober 2010 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32.B Tahun 2010 tentang Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tertanggal 25 Oktober 2010 harus dinyatakan sah menurut hukum. “Sejalan dengan itu, Mahkamah tidak menemukan bukti hukum yang meyakinkan mengenai pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam Pemilukada Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2010 yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif yang dapat memengaruhi perolehan suara secara signifikan bagi masing-masing pasangan calon ataupun memengaruhi keterpilihan dan peringkat Pasangan Calon,” jelas salah satu hakim konstitusi.
Oleh karena itu, Ketua MK Moh. Mahfud MD menyatakan menolak eksepsi Termohon. “Dalam Pokok Perkara, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tandas Mahfud. (Lulu Anjarsari/mh)