Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno untuk membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 pada Kamis (2/12). Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Moh. Mahfud MD, pihak KPU Kabupaten Sumbawa diperintahkan untuk menetapkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada putaran Kedua Tahun 2010.
Penetapan rekapitulasi perhitungan suara putaran kedua tersebut diperintahkan untuk dilakukan dengan cara menambahkan perolehan suara pemungutan suara ulang sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini pada perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 dan pasangan calon nomor urut 3 dari TPS-TPS yang tidak diulang pemungutan suaranya.
Sebelumnya, dalam amar putusan tersebut telah menetapkan perolehan suara dalam pemungutan suara ulang Pemilukada Sumbawa. Pasangan calon nomor urut 1, Muh. Amin-Nurdin Ranggabarani mendapat sebanyak 3.691 suara. Sedangkan pasangan calon nomor urut 3, Jamaluddin Malik-Arasy Muhkan memperoleh 4.242 suara. Mahfud MD yang membacakan putusan kemudian juga memerintahkan pihak KPU Kabupaten Sumbawa untuk menetapkan pasangan calon terpilih setelah rekapitulasi perolehan suara dirampungkan.
Putusan tersebut diambil setelah Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Sumbawa untuk melakukan pemungutan suara ulang. Pemungutan suara ulang tersebut dilakukan di TPS-TPS yang sebelumnya ditetapkan MK dalam putusan sela tertanggal 20 September 2010.
“Dengan penambahan tersebut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa dapat menetapkan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010,” ujar anggota Hakim Konstitusi yang juga Wakil Ketua MK Ahmad Sodiki.
TPS-TPS yang dimaksud dalam pertimbangan tersebut berada di Kampung Rinjani, Desa Labuhan, Kecamatan Labuhan Badas; Dusun Olat Rawa A, Desa Olat Rawa, Kecamatan Moyo Hilir; Dusun Perung, Desa Lunyuk, Kecamatan Lunyuk; Desa Maronge, Kecamatan Maronge; Dusun Selang Baru, Desa Karekeh, Kecamatan Unter Iwis; TPS 5 Desa Baru Kecamatan Alas; Desa Empang, Kecamatan Empang; Dusun Banda, Desa Banda, Kecamatan Tarano; Dusun Gelampar, Desa Usar Mapin, Kecamatan Alas Barat; Dusun Karang Anyar, Desa Pukat, Kecamatan Utan; dan Dusun Bajo, Desa Bajo, Kecamatan Utan.
Di Kampung Rinjani, Desa Labuhan, Kecamatan Labuhan Badas terdapat 2 TPS, yaitu TPS 5 dan TPS 6. Dusun Olat Rawa A, Desa Olat Rawa, Kecamatan Moyo Hilir terdapat satu TPS, yaitu TPS 1. Dusun Perung, Desa Lunyuk, Kecamatan Lunyuk terdapat satu TPS, yaitu TPS 1. Desa Maronge, Kecamatan Maronge terdapat enam TPS, yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, dan TPS 6. Dusun Selang Baru, Desa Karekeh, Kecamatan Unter Iwes terdapat satu TPS, yaitu TPS 2. TPS 5 Desa Baru Kecamatan Alas. Desa Empang (Empang Bawah), Kecamatan Empang terdapat tujuh TPS, yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6, dan TPS 7. Dusun Banda, Desa Banda, Kecamatan Tarano terdapat satu TPS, yaitu TPS 2. Dusun Gelampar, Desa Usar Mapin, Kecamatan Alas Barat terdapat dua TPS, yaitu TPS 4 dan TPS 5. Dusun Karang Anyar, Desa Pukat, Kecamatan Utan terdapat satu TPS, yaitu TPS 4 Dusun Gelampar Desa Pukat Kecamatan Utan. Terakhir, Dusun Bajo, Desa Bajo, Kecamatan Utan terdapat dua TPS, yaitu TPS 1 dan TPS 2 Dusun Bajo Desa Lab. Bajo Kecamatan Utan. (Yusti Nurul Agustin/mh)