Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan terhadap Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Karawang kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (1/12), di Gedung MK. Perkara dengan Nomor 213/PHPU.D-VIII/2010 ini dimohonkan oleh Elly Amalia Priatna - Endang Abdullah, Karda Wiranata - Deden Darmansyah, Sonny Hersonna - Dadang S. Muchtar, serta Endang Warsa dan Agustia Mulyana Bin H. Rosid.
Pemohon melalui kuasa hukumnya, Darul Islam Paseng mengemukakan bahwa Termohon selaku penyelenggara Pemilukada telah melakukan keberpihakan kepada pasangan calon nomor urut 4 yang sebenarnya tidak lolos verifikasi, “Namun, yang bersangkutan diloloskan oleh Termohon seperti SK KPU 8/KPT/KPU-Karawang yang melanggar syarat Pasal 58 huruf e,” jelasnya.
Termohon, lanjut Darul, tidak netral dalam melaksanakan Pemilukada. Darul juga menjelaskan bahwa pendistribusian undangan pemilih kepada para pendukung dan simpatisan Pemohon sehingga mereka tidak bisa memilih adalah tidak benar. “Kemudian, adanya teror dan intimidasi kepada warga yang merupakan simpatisan Pemohon hampir di seluruh Kabupaten Karawang oleh pasangan calon nomor urut 4. Adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 4 dengan melakukan money politic yang telah mengkonfigurasi perolehan suara dan sangat berpengaruh kepada Pemohon,” urainya.
Para Pemohon meminta agar dapat dikatakan bahwa sah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 4 yang terjadi secara sistematis, terstruktur dan massif. “Oleh karena itu Termohon dan pasangan calon nomor 4 telah melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, mohon kiranya agar Mahkamah mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4 dan memerintahkan pemungutan suara ulang,” paparnya.
Sedangkan, Termohon melalui Ketua KPU Kabupaten Karawang Asep Subiarto menjelaskan mengenai masalah kesehatan pasangan calon nomor urut 4 tidak benar ada keberpihakan Termohon dalam memproses syarat kesehatan jasmani dan rohani. “Adanya penggantian pasangan calon nomor urut 4 dari Yus Taufik kepada saudara Cellica Nurhadiana sudah sesuai dengan Pasal 60 ayat (3) UU 32/2004,” paparnya.
Adanya keterlambatan waktu, jelas Asep, karena beberapa faktor eksternal mengenai hal tersebut telah disetujui oleh seluruh pasangan calon juga telah sesuai dengan pertimbangan KPU tanggal 18 Oktober 2010. Tidak benar Termohon tidak menugaskan KPPS menyampaikan undangan kepada pemilih yang sesuai dengan DPT. “Adanya orang yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilukada sejumlah 584.672 orang, sebagian melakukan ibadah haji sejumlah 2.000 orang dan sisanya dikategorikan golput, masalah pemilukada biasa. Dalil pemohon bahwa sejumlah 520 ribu orang merupakan simpatisan Pemohon hanya asumsi pemohon belaka,” urainya.
Dalam sidang tersebut, Pemohon menghadirkan 30 orang saksi, Termohon 5 orang saksi, dan Pihak Terkait sebanyak 10 orang saksi. (Lulu Anjarsari/mh)