Jakarta, MKOnline - Selalu ada hambatan dan tantangan dalam demokratisasi. Salah satu yang mengemuka adalah pembajakan demokrasi oleh petualang-petualang politik yang korup dan gemar berkolusi yang masih saja terus terjadi sampai tahun ini. Akibat serius yang ditimbulkan adalah produk-produk yang dibuat dan dihasilkan politisi, misalnya undang-undang, merupakan muara riil dari transaksi politik yang kolutif sifatnya.
Demikian dituliskan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD dalam makalah berjudul Meneropong Politik Indonesia yang disampaikan dalam seminar “Outlook Politik dan Ekonomi Indonesia 2011” pada Kamis (2/12), di Ballroom Hotel Shangri-La. Seminar yang diselenggarakan oleh Media Indonesia dan Metro TV ini rencananya akan disiarkan Metro TV dalam program Today’s Dialogue, Selasa (14/12) malam.
Menurut Mahfud, dalam memperbaiki kondisi politik nasional kedepan, perlu ada pengaturan yang jelas dan penegakan hukum yang tegas. Karena, lanjutnya, kalau kita hanya bicara tentang idealita berdasar pada teori ataupun konsep saja, bisa dikatakan, kini, sudah tak ada gunannya lagi. Buktinya, partai-partai politik tersebut telah memuatnya dalam AD/ART-nya dan sangat memahami teori-teori politik ideal yang ada. Namun sayangnya, ditingkatan aplikatif sangatlah jauh panggang dari api.
Permasalahan utamanya, menurut Mahfud, adalah bagaiamana meminimalisir (bahkan menghapus) proses transaksi politik yang bersifat pragmatis di tingkatan legislator itu. Mahfud berpendapat, salah satu solusinya adalah dengan memberi peran yang optimal dan maksimal terhadap kekuatan civil society dan pers.
“Saya sekarang percaya dalam beberapa kasus, misal pemilihan ketua KPK, akhirnya apa yang diingkinkan masyarakat relative terpenuhi. (Hal tersebut terjadi) karena ada peran dari civil society dan pers. Saya masih percaya pada dua hal ini,” tegas Mahfud.
Meskipun pada beberapa hal, perbedaan pandangan tentu saja bisa terjadi, namun Ia berharap, LSM dan pers terus galak terhadap kinerja para penguasa, yakni tidak saja terhadap eksekutif, tetapi juga legislatif dan yudikatif. “Pers dan LSM masih memiliki harapan untuk melakukan perubahan,” ujarnya. Mahfud menegaskan, proses revisi enam UU politik yang saat ini sedang dibahas, perlu menjadi momentum penting untuk membenahi kondisi politik kedepan.
Pada seminar yang dimoderatori oleh Kania Sutisna Winata ini, hadir pula sebagai narasumber: Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung, serta Pengamat Politik J Kristiadi. (Dodi/mh)