Jakarta, MKOnline - Tanggal 2 Oktober 2010, masyarakat Kab. Halmahera Selatan, Prov. Maluku Utara (Malut), menggelar proses pemungutan suara untuk memilih kepala daerah. Pasca Pemilukada, KPU sudah menetapkan, namun masih menyisakan keberatan dari calon pasangan lain. Permohonan PHPU pun dilayangkan ke MK. Sidang pembuktian digelar Kamis (2/10/2010) pukul 10.00 WIB.
Pemohon perkara 214/PHPU.D-VIII/2010 adalah pasangan Ahmad E. Rumalutur dan Salim Hi. Hasan (No. Urut 4), serta Mochdar Arif dan H. Ibrahim M. Saleh (No. Urut 3) dengan Kuasa Hukum Muhammad Asrun dkk. Sementara Pemohon 215/PHPU.D-VIII/2010 adalah Amin Ahmad dan Arief Yasim Wahid (No. Urut 6) yang diwakili Kahar Nawir dan Ansar N sebagai kuasanya.
Di samping pembuktian, agenda sidang juga mendengarkan jawaban Termohon dan Keterangan Pihak Terkait. Panel Hakim diketuai Achmad Sodiki. Menurut KPU, permohonan Ahmad E. Rumalutur dan Salim Hi. Hasan tidak dapat dikualifikasikan sebagai perkara pemilukada. “Sengketa yang dimohonkan ke MK adalah keberatan terhadap hasil suara yang memengaruhi perolehan suara. Harus ada hasil suara yang benar menurut Pemohon 214, tapi permohonan disusun secara tidak sistematis karena posita dan petitum tidak berhubungan,” jawab Termohon. Menjawab Pemohon 215, Termohon juga menguraikan hal serupa.
Sementara itu, dalam pembuktian, Pemohon mendalilkan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilukada Halmahera Selatan, ada keterlibatan PNS, camat, dan aparatur negara lainnya. “Bahkan guru menekankan pada siswa agar orang tuanya memilih kandidat nomor 2, jika tidak, tidak naik kelas. Anak saya sendiri yang cerita,” kata saksi Pemohon.
Menurut saksi yang sama, diungkap bahwa Camat Obi Timur mengundang warga untuk membicarakan pembangunan dan mengajak memilih kandidat nomor 2. “Ada 8 marga besar yang diundang camat,” lanjutnya. (Yazid/mh)