Jakarta, MKOnline - MK menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Batanghari perkara nomor 203/PHPU.D-VIII/2010 dan 204/PHPU.D-VIII/2010 untuk pemeriksaan lanjutan atas saksi-saksi, Jumat (26/11). Saksi yang diperiksa untuk didengar keterangannya yaitu dari Kapolres dan Panwas Batanghari. Sementara itu, pada kesempatan itu, kuasa Pemohon meminta perlindungan Hakim Konstitusi atas keselamatan para saksi. Terhadap hal itu, Hakim Konstitusi Akil Mochtar menyarankan untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Saksi dari Pemohon yang bernama M. Yusuf menyampaikan bahwa pada hari Jumat itu tanggal 22 Oktober 2010 ada laporan dari teman-temannya ada pemberian uang untuk Kelompok Yasin - Kelompok Yasin yang ada di Desa Peninjauan. Terhadap keterangan saksi tersebut, Hakim Konstitusi Akil Mochtar menegaskan bahwa itu tindakan pidana. “Ya lah, otomatis itu, kalau ada tindakan pidana itu ya urusan polisi itu, harus dilakukan penanganan segera, ya. Tapi Saudara laporlah, tapi enggak ada itu intimidasi-intimidasi”, demikian himbau Akil Mochtar. Bahkan Hakim memberikan nasehat kepada saksi: “Ini adik-beradik kan bisa juga yang satu tim sukses di sana, satu tim sukses di sini, tinggal 1 rumah, satu priuk maksudnya, buat masak nasi itu namanya priuk kan? Makan pun sama di rumah tapi beda aspirasi politik, jangan berkelahi”.
Selanjutnya saksi dari Pemohon perkara 203, M. Jalil Jailani mengaku didatangi oleh tim sukses nomor 2 dengan menggunakan mobil pick up dan diminta memilih nomor 2. Demikian juga Ishak dari Kecamatan Mersam, saksi dari Pemohon yang sama membenarkan keterangan dari saksi Muhammad Thayib, yang mengaku diminta oleh tim sukses nomor 2 untuk memilih calon nomor 2, jika tidak akan diberhentikan dari pekerjaaan di sawah.
Saksi Muhadi dari Desa Kembang seri Kecamatan Maro Sebo Ulu dalam keterangannya meminta keadilan dan perlindungan hukum dan keselamatannya beserta keluarganya setelah pulang. Sebab, dalam keterangannya dia melaporkan adanya pemilih yang tidak terdaftar di DPT “Sewaktu itu saya tanya dengan anggota KPPS, kata anggota KPPS tidak ada di daftarnya”, jelas Muhadi. Mendengar itu, Hakim Konstitusi langsung menunjuk bahwa di dekatnya ada Kapolres, supaya langsung tunjuk Kapolsek untuk mengamankannya. “Karena kalu minta perlindungan sama kami, kami juga enggak sampai melindungi, enggak sampai tangan kami ke Batanghari, tapi ya ada kapolresnya,” kata Akil Mochtar.
Saksi dari Termohon, Effendy membantah telah membacok saksi Hendrik yang memberikan keterangan dalam persidangan sebelumnya. “Kemarin tidak ditahan waktu pas saya di BAP itu kan saya bilang saya tidak pernah yang namanya membacok saya hanya menonjok”, demikian kata Effendy. Sedangkan Kapolres AKBP Tjahyono Saputro yang baru bertugas di batanghari selama enam bulan, dalam kesaksiannya menyatakan bahwa secara umum Pilkada Batanghari aman dan terkendali. “Aman dan kondusif, Kasus yang tadi dilaporkan Panwas memang ada, Pak. Tapi kami selalu koordinasi kemudian selalu menyampaikan dalam hal untuk mencapai masuk ke dalam Sentra Gakumdu mereka harus memenuhi unsur-unsur yang sudah ditentukan dalam peraturan Pemilu, Pak. Tidak ada satupun, Yang berantam itu di luar dari pada permainan,” urai Kapolres. Lebih lanjut ia mengatakan: “Satu kasus, Penanganannya para saksi sudah kita periksa kemudian tersangka juga sudah kita periksa, karena berkaitan ini masalah antara yang berselisih ini masih ada hubungan keluarga dan dari pihak-pihak keluarga juga mengajukan permohonan kepada kita bahwa mereka akan melakukan upaya perdamaian, dan ini masih kami tunggu. Makanya di sini kami tidak melakukan penahanan, jadi mereka hanya kita berikan wajib lapor untuk hadir di Polres setiap seminggu 2 kali”. Kapolres menambahkan, ukuran aman dan kondusif yang dia maksudkan ditandai dengan kunjungan wakil Gubernur dan Muspida yang secara berseloroh bertanya keadaannya seperti orang pesta. Kemudian kapolres bilang: “Pak ini memang pesta demokrasi, kita harus laksanakan ini dengan secara sukacita, jadi kita yakin dan kita percaya bahwa masyarakat Batanghari dapat melaksanakan demokrasi ini dengan baik. Dan alhamdulillah memang pelaksanaan seperti itu Pak”.
Di akhir persidangan, kuasa hukum Pihak Terkait Samsudin Arwan memohon Panel Hakim untuk mengesahkan alat bukti berupa 5 buah surat pernyataan. Sidang akan dilanjutkan hari Senin, 6 Desember 2010, dengan agenda pengucapan putusan. (Dwi Nugroho).