Jakarta, MKOnline - Tiga pasangan calon peserta Pemilukada Kabupaten Karawang menggugat hasil Pemilukada Kabupaten Karawang ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (30/11), di Gedung MK. Perkara dengan Nomor 213/PHPU.D-VIII/2010 ini dimohonkan oleh Elly Amalia Priatna - Endang Abdullah, Karda Wiranata - Deden Darmansyah, Sonny Hersonna - Dadang S. Muchtar, serta Endang Warsa dan Agustia Mulyana Bin H. Rosid.
Dalam sidang pendahuluan tersebut, kuasa hukum Pemohon, Darul Islam Paseng, Pemohon menyatakan pasangan calon nomor urut 2, yakni Karda Wiranata – Deden Darmansyah mengundurkan diri menjadi Pemohon. Menurut Darul, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran yang terstruktur, masif dan sistematis.
Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar selaku Ketua Panel menjelaskan agar Pemohon membuktikan dalil yang dipaparkannya melalui pembuktian. “Pemohon mendalilkan adanya tahapan Pemilukada di luar jadwal, money politic, dan adanya intimidasi. Dalil-dalil tersebut harus Pemohon buktikan melalui saksi-saksi. Saksi tidak perlu banyak, yang penting mendukung keterangan Pemohon dan keterangannya harus spesifik,” jelasnya.
Dalam persidangan yang berlangsung singkat tersebut, Akil meminta agarPemohon menyiapkan daftar saksi yang direncanakan akan berjumlah 300 orang. “Biar nanti Mahkamah yang menyeleksi. Persidangan ini akan kita tunda hingga besok untuk mendengarkan dalil Pemohon serta jawaban Termohon dan Pihak Terkait. Setelah penjelasan singkat, maka kita akan teruskan dengan mendengarkan saksi,” tandasnya. (Lulu Anjarsari/mh)