Jakarta, MKOnline - Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kab. Merauke, Papua, memasuki proses pembuktian di MK, Selasa (30/11/2010). Sidang perkara nomor 157/PHPU.D-VIII/2010 ini dipimpin Akil Mochtar sebagai Ketua Panel.
Dalam persidangan, sempat ada kericuhan, karena kuasa Pemohon tertulis Bambang Widjoyanto dan Iskandar. “Ini kuasa lama, tidak bisa digunakan untuk perkara baru,” tutur Akil. Sementara itu, Termohon sendiri tidak ada masalah dengan kuasa hukum yang hadir. “Kami dihadiri langsung prinsipal Jaya Ibnu Sud,” kata kuasa Termohon.
Sidang juga dihadiri kuasa Pihak Terkait. “Ada pergantian dari kuasa Pihak Terkait, yang semula oleh Refly Harun, kini berganti menjadi Kuntoro dan Soenarjo,” tutur kuasa Pihak Terkait. “Kenapa kuasa lama dicabut? Padahal kita perlu untuk verifikasi,” tanya Akil. Namun Akil Mochtar tidak melanjutkan mendengar jawaban dari kuasa Pihak Terkait.
Putusan MK yang lalu untuk perkara Kab. Merauke adalah membatalkan berlakunya berita acara tanggal 19 Agustus 2010. Lalu, memerintahkan KPU Merauke untuk pemungutan suara ulang di Distrik Soetta, Distrik Marot, Distrik Naonkenjrai, Distrik Waan, Distrik Ilwayab, Distrik Kimam, Distrik Tabonji, Distrik Muting, Distrik Semangga, dan Distrik Kurik. Terakhir, amar putusan MK memerintahkan KPU Papua mengawasi pemilihan suara dan melaporkan kepada MK paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan.
Berdasarkan pelaksanaan pemungutan suara ulang yang dilangsungkan di 10 distrik, perolehan suara pasangan nomor urut satu adalah 8901. “Nomor urut 2 memperoleh 1773, nomor urut 3 memperoleh 13.997, nomor urut empat memperoleh 34.956,” kata Akil membacakan. Pasangan nomor empat adalah pasangan Romanus Mbaraka-Sunarjo.
Hasil pemungutan suara ulang ini membuat komposisi empat pasangan bertambah. Baik Pemohon maupun Pihak Terkait, ketika ditanya Panel Hakim tentang kebenaran suara hasil pemungutan suara ulang, sama-sama membenarkan. Ketika hendak mengonfirmasi dari pihak KPU Provinsi, ternyata yang bersangkutan belum hadir di persidangan. Sidang sempat diskors hingga pukul 14.00 WIB untuk menunggu kehadiran KPU Provinsi.
Dalam sidang pembuktian ini, para pihak melampirkan kembali bukti-bukti yang relevan pasca pemungutan suara ulang. Baik Pemohon maupun Pihak Terkait sama-sama mengajukan bukti tertulis di persidangan (Yazid/mh)