Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah Kabupaten Bandung kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (30/11) pagi, di ruang sidang panel MK. Perkara dengan nomor 208/PHPU.D-VIII/2010 ini disidangkan oleh Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (Ketua Panel), Achmad Fadlil Sumadi serta Maria Farida Indrati. Agenda sidang adalah Pemeriksaan saksi Termohon dan Pihak Terkait.
Pada kesempatan itu, telah diperiksa 13 saksi Termohon serta 5 saksi dari Pihak Terkait. Dalam kesaksiannya, para saksi Termohon membantah beberapa dalil Pemohon. Khususnya, terkait dalil tidak dibagikannya formulir C6 (kartu undangan pemilih) dan sosialisasi yang tidak maksimal oleh Termohon.
Salah satu saksi Termohon, Atang, mengungkapkan, pihaknya telah membagikan form C6 kepada seluruh panitia di tingkatan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Form C6 tersebut, lanjutnya, langsung dibagikan pada saat ia menerimanya dari Termohon (KPU Kab. Bandung). “Form C6 kami terima dari KPU jam 10 malam, tanggal 28 (Oktober). Ada 12 PPS pada saat itu,” ungkapnya. Pernyataan Atang tersebut juga diamini oleh beberapa saksi Termohon lainnya.
Selain itu, saksi Termohon lainnya, Ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Banjaran, Hari, mengatakan, sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Kab. Bandung telah maksimal dan dilakukan dengan menjaga netralitas. Hari menuturkan, sosialisasi tersebut dilakukan dengan mengadakan gerak jalan bersama yang diikuti oleh 7 Kecamatan di Kab. Bandung, dengan dihadiri pula oleh Ketua KPU Provinsi, Ketua KPU Kab. Bandung, Ketua Panwaslukada, serta warga masyarakat, “Yang ikut sekitar 4.000an orang,” tuturnya. Pada saat sosialisasi tersebut juga dibagikan beberapa doorprize.
Termohon Prinsipal, Ketua KPU Kab. Bandung Osin Permana, yang juga hadir dalam persidangan, menjelaskan, metode sosialisasi itu dipilih dikarenakan waktu yang sangat sempit serta untuk lebih menarik minat masyarakat.
Pada kesempatan itu, hadir pula dari pihak kepolisian, yakni Kanit Reserse Umum Polres Bandung, Dadang Karmadi. Ia menerangkan, selama penyelenggaraan Pemilukada putaran kedua di Kab. Bandung, tidak ada laporan satu pun terkait pelanggaran pidana yang diterima oleh pihaknya. “Laporan dan dari pantauan kami hasilnya nihil,” tegasnya.
Sedangkan dari Pihak Terkait, menghadirkan Asisten I Pemkab Bandung, Yudhi Haryanto, sebagai saksi. Dia membantah adanya keterlibatan PNS dalam kampanye ataupun terhadap dalil adanya anjuran Bupati untuk memilih pasangan nomor urut 7, Dadang M Naser-Deden R Rumaji (Pihak Terkait). “Pak Sekda (Sekretaris Daerah) telah membuat surat yang pada intinya menyampaikan kepada PNS untuk menjaga netralitas dan menggunakan hak pilihnya pada Pemilukada putaran kedua,” ujarnya.
Saksi lainnya, Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bandung, Juhana, juga membantah dirinya telah berkampanye untuk Pihak Terkait di Sekolah Margahayu I. “Acara itu tidak ada dan saya pun tidak hadir di sana,” imbuhnya.
Untuk sidang selanjutnya, akan digelar Rabu (1/12), dengan agenda melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi. (Dodi/mh)