Jakarta, MKOnline - Sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Karo - Perkara No. 205/PHPU. D-VIII/2010 – kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (30/11) di ruang sidang MK. Agenda sidang kali ini merupakan sidang pembuktian yang diajukan saksi pihak-pihak berperkara. Dalam persidangan, saksi menjelaskan seputar permasalahan tidak terdistribusinya Kartu Pemilih maupun Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk pula dugaan terjadinya praktik politik uang.
Saksi bernama Malam Jenda Singarimbun - Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon No. Urut 1 Siti Aminah Br. Perangin-angin dan Sumihar Sagala - mengungkapkan bahwa Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilukada Kabupaten Karo 2010 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Karo adalah sah, benar, tidak terdapat kesalahan penghitungan oleh KPU Kabupaten Karo.
“Karena KPU Kabupaten Karo melakukan rekapitulasi penghitungan suara dengan jajarannya dimulai dari tingkat TPS, PPK sampai tingkat KPU Tingkat Kabupaten Karo, juga dihadiri para saksi pasangan calon dan turut menandatangani formulir C1. Sedangkan di formulir C3, menyangkut formulir keberatan, tidak ada satu pun catatan dari saksi masing-masing calon,” papar Jenda Singarimbun.
Selain itu, ungkap Jenda, tuduhan Pemohon soal terjadinya pelanggaran untuk menambah perolehan suara pasangan calon no. urut 1 juga sangat tidak benar dan tidak ada faktanya. Karena kalau hal itu terjadi, pasti ada perbedaan antara surat suara yang sah dan yang tidak sah.
“Kemudian, menyangkut soal membagi-bagikan uang Rp 50.000 dan Rp 100.000 di amplop dan di dalamnya terdapat gambar pasangan calon nomor urut 1, hal itu sama sekali tidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1,” jelas Jenda.
Seperti diketahui, Pemohon adalah Riemenda Ginting dan Aksi Bangun sebagai pasangan calon no. urut 2 Pemilukada Kabupaten Karo 2010., merasa keberatan atas Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Karo 2010, karena penyelenggaraan pemilukada di Kabupaten Karo telah terjadi berbagai pelanggaran sangat serius yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif yang merusak sendi-sendi pemilukada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Menurut Pemohon, pihak Termohon melalui jajaran di bawahnya telah melakukan dan atau membiarkan terjadinya berbagai pelanggaran pada tahap pemungutan suara, untuk menambah perolehan suara pasangan no. urut 1. Termohon melalui jajaran di bawahnya dengan sengaja tidak mendistribusikan Kartu Pemilih dan Surat Pemberitahuan Waktu maupun Tempat Pemungutan Suara (formulir model C 6 - KWK.KPU) kepada pemilih yang berhak dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Peraturan KPU No. 72/2009.
Majelis Hakim yang terdiri atas M. Akil Mochtar (Ketua), Hamdan Zoelva dan Muhamma Alim akhirnya menutup sidang (30/11), setelah mensahkan sejumlah bukti dari pihak-pihak berperkara. Selanjutnya, Majelis Hakim memberitahukan agar semua pihak yang berperkara menyerahkan kesimpulan kepada panitera sidang, paling lambat Rabu (1/12) sore.
“Bagi saudara-saudara yang tidak menyerahkan kesimpulan sampai Rabu besok pukul 16.00, kami anggap tidak menggunakan haknya,” demikian tegas Akil Mochtar. (Nano Tresna A./mh)