Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Pengunungan Bintang, Senin (29/11), di Gedung MK. Kepaniteraan MK meregistrasi permohonan ini dalam dua perkara, yakni perkara nomor 206/PHPU.D-VIII/2010 yang dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut lima Costan Oktemka-Selotius Taplo dan perkara nomor 207/PHPU.D-VIII/2010 yang dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 6 Theodorus Sitokdana-Andi Balyo.
Dalam sidang mendengarkan keterangan Saksi Termohon dan Pihak Terkait, KPU Kabupaten Pegunungan Bintang menghadirkan 5 orang saksi, yakni Alfius Gaen, Yusuf Meigu, Lefius, Lemus Mul dan Mika Kisabe. Alfius Gaen yang merupakan petugas salah satu PPS di Weime menerangkan bahwa Pemilukada yang terjadi di PPS-nya sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh tokoh masyarakat, tokoh gereja dan masyarakat. “Ada tiga noken besar yang dipilih masyarakat, yakni nomor 5, nomor 6, dan nomor 1 (pasangan calon, red.). Setelah masyarakat memasukkan tiga noken besar tersebut, maka noken dikumpulkan. Hasil pengumpulan noken tersebut diserahkan kepada Ketua KPPS,” ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Yusuf Meigu dan Lemus Mul. Dalam keterangan Lemus Mul, muncullah adanya perbedaan tanggal rekpaitulasi PPD Weime. “Ada dua kali proses rekapitulasi penghitungan suara dari 23 TPS yang dilakukan oleh Ketua PPD Weime Stephanus, yakni tanggal 20 Oktober 2010 dan 21 Oktober 2010. Akan tetapi, rekapitulasi yang benar terjadi pada 21 Oktober 2010 karena dihadiri oleh tokoh masyarakat, Panwaslukada Kabupaten Pegunungan Bintang, serta masyarakat. Sedangkan, rekapitulasi yang berlangsung pada 20 Oktober 2010 hanya dilakukan oleh tiga orang anggota PPD,” jelasnya.
Lemus juga menjelaskan bahwa hasil rekapitulasi tanggal 21 Oktober 2010 kemudian ditempel di depan kantor PPD Weime. “Hal ini karena tuntutan masyarakat yang tidak setuju dengan hasil rekapitulasi tanggal 20 Oktober 2010,” lanjutnya.
Sementara itu, dengan adanya dua hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPD Weime, Majelis Hakim Panel yang diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, memutuskan untuk membandingkan bukti rekapitulasi tanggal 20 Oktober 2010 dan 21 Oktober 2010 yang berada di tangan Pemohon, Termohon, serta Pihak Terkait. Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi sebagai Anggota Panel meminta kepada Ketua PPD Weime Stephanus melihat tanda tangannya yang tercantum dalam hasil rekapitulasi tanggal 20 Oktober 2010 dan 21 Oktober 2010. “Keduanya tanda tangan asli saya,” ujarnya singkat.
Panwaslukada Kabupaten Pegunungan Bintang yang diwakili ketuanya, Yamos Kurka menjelaskan bahwa PPD Weime melakukan rekapitulasi secara tertutup. “Hasil rekapitulasi yang sah adalah hasil rekapitulasi tanggal 21 Oktober, karena dihadiri oleh Panwaslu, tokoh masyarakat, dan masyarakat Kabupaten Pegunungan Bintang,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Pihak Terkait mengajukan 6 orang saksi yang menerangkan mengenai hasil rekapitulasi tersebut. Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa KPU Kabupaten Pegunungan Bintang melakukan rekapitulasi jumlah suara tidak sesuai dengan yang sebenarnya. (Lulu Anjarsari/mh)