Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (25/11), akhirnya mengelar sidang pembacaan putusan perkara permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Jayapura, Papua. MK memutuskan mengabulkan permohonan salah satu Pemohon perkara ini. “Mengabulkan Permohonan Pemohon III untuk sebagian” kata Ketua Majelis Hakim Moh Mahfud MD saat membacakan salah satu amar putusan.
Permohonan perkara ini diajukan tiga Pemohon. Pertama, perkara dengan nomor 196/PHPU.D-VIII/2010 dengan Pemohon pasangan Benhur Tommy – Nuralam (Pemohon I). Kedua, nomor 197/PHPU.D-VIII/2010 dengan pemohon pasangan Thobias Solossa – Haryanto (Pemohon II). Ketiga, nomor 198/PHPU.D-VIII/2010 dengan pemohon pasangan Hendrik Worumi - Pene Ifi Kogoyo (Pemohon III).
Putusan dibacakan oleh tujuh Hakim Konstitusi, yakni Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad Alim, Harjono, M. Arsyad Sanusi, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva dan Ahmad Fadlil Sumadi masing-masing sebagai anggota.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak Eksepsi Termohon dan Eksepsi Pihak Terkait. Sedangkan, dalam pokok permohonan MK membatalkan Keputusan KPU Kota Jayapura Nomor 80/2010 tentang Nama-Nama Pasangan Calon yang Memenuhi Syarat sebagai Peserta Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Tahun 2010, bertanggal 7 September 2010.
Selain itu, MK juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 81 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 72 Tahun 2010 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Jayapura Tahun 2010, bertanggal 9 September 2010. Sekaligus membatalkan Berita Acara rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Jayapura Tahun 2010, bertanggal 22 Oktober 2010. Kemudian MK juga membatalkan Keputusan KPU Kota Jayapura Nomor 89 Tahun 2010 tentang Penetapan Perolehan Suara Sah Masing-masing Pasangan Calon Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Jayapura Tahun 2010, bertanggal 22 Oktober 2010; dan membatalkan Keputusan KPU Nomor 89 Tahun 2010 tentang Pasangan Calon yang Memenuhi Syarat Mengikuti Putaran Kedua pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Jayapura Tahun 2010, bertanggal 22 Oktober 2010.
Selanjutnya, MK juga memerintahkan kepada KPU Kota Jayapura untuk melakukan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Ulang Kota Jayapura ini yang diikuti oleh tujuh pasangan, yakni pasangan Abisai Rollo - Reyneilda M. Kaisiepo, pasangan Benhur Tommy Manno - Nuralam, pasangan Musa Yan Jouwe - Rustan Saru, pasangan Jan Hendrik Hamadi - Lievelien L. Ansanay Monim, pasangan Thobias Solossa - Haryanto, pasangan Freddy H. Toam - Jimmy Spenyel Ansanay dan pasangan Hendrik Worumi - Pene Ifi Kogoya.
MK memerintahkan KPU, Bawaslu, KPUD Papua, dan Panwaslu Kota Jayapura untuk mengawasi pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya. Kemudian MK menolak permohonan pemohon untuk selebihnya.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan berdasarkan Pasal 236C UU/12/2008 MK berwenang menangani sengketa hasil penghitungan suara Pemilukada. Demikian juga terkait legal standing Pemohon Mahkamah berpendapat Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan.
Mahkamah juga menemukan fakta hukum bahwa Termohon tidak konsisten dalam keputusannya, yakni Termohon telah menyatakan Pemohon III memenuhi syarat dukungan pemilih, namun dalam keputusan berikutnya Termohon menyatakan Pemohon III tidak termasuk sebagai Pasangan Calon. Sehingga Pemohon III kehilangan hak konstitusionalnya untuk menjadi Pasangan calon. Mahkamah berpendapat Termohon terbukti telah menghalang-halangi hak Pemohon III untuk maju sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilukada yang merupakan pelanggaran serius terhadap hak konstitusional Pemohon III yang dijamin konstitusi.
Sebagaimana diketahui, dari Pemilukada Kota Jayapura yang digelar pada 11 Oktober lalu pasangan Jan Hendrik Hamadi-Lievelien Louisa Ansanay ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU Jayapura. Kemenangan pasangan nomor urut 4 itu digugat oleh calon lainnya yakni pasangan Benhur Tommy Mano-Nuralam (Pemohon I), pasangan Thobias Solossa-Haryanto (Pemohon II) dan Hendrik Worumi - Pene Ifi Kogoya (Pemohon III).
Pemohon I dalam pokok permohonannya mendalilkan terdapat manipulasi dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara. Sedangkan Pemohon II menyatakan seharusnya dirinya sebagai pasangan calon yang berhak maju pada Pemilukada, menurutnya telah terjadi penggelembungan dan pengalihan suara di Distrik Heram dan Jayapura Selatan yang menguntungkan Pemohon I dan Pihak terkait. Kemudian Pemohon II juga mendalilkan Termohon telah memperlakukannya secara tidak adil dan berbeda karena tidak diberi waktu yang sama dengan pasanga calon lainnya. Selain itu, Ketua dan seorang Anggota KPU serta Ketua Panwaslu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Sedangkan Pemohon III pada pokoknya meminta Mahkamah memerintahkan Termohon melakukan Pemilukada ulang dan menetapkan Pemohon III sebagai pasangan calon peserta Pemilukada karena Termohon tidak bersedia melaksanakan putusan PTUN Nomor 31/G/2010/PTUN.JPR. (Dwi Nugroho/mh)