Jakarta, MKOnline – Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Memberamo Raya Tahun 2010 dibacakan putusannya oleh Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno MKRI, Kamis (26/11). Permohonan Pemohon dalam sidang tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Pembacaan Putusan Sidang Perkara dengan nomor regristasi No. 195/PHPU.D-VIII/2010 dengan Pemohon Dorinus Dasinapa-Markus L Siganna, dibacakan Hakim Konstitusi M. Mahfud MD dan M. Akil Mochtar. Putusan tersebut dihadiri simpatisan Dorinus Dasinapa-Markus L. Siganna yang memadati ruang sidang di Gedung MKRI. Meski begitu, para simpatisan tersebut tampak menyimak jalannya Pembacaan Putusan.
Ketua MK, M. Mahfud MD selaku Ketua Hakim Pleno menyatakan, Mahkamah berkesimpulan bahwa Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan tersebut. Mahkamah juga menyimpulkan bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan. “Permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Mahfud dalam pembacaan konklusi putusan.
Dalam Konklusi juga dinyatakan, Eksepsi Pihak Terkait beralasan hukum. Pasalnya, seperti yang disampaikan pada pertimbangan Mahkamah yang dibacakan Anggota Pleno Hakim, M. Akil Mochtar di dalam perbaikan permohonan Pemohon tanggal 10 November 2010, Pemohon mengajukan keberatan terhadap Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2010, bertanggal 23 Oktober 2010.
Namun, setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama jawaban dan bukti surat Termohon, serta keterangan dan bukti surat Pihak Terkait, ternyata Pemohon keliru dalam menjadikan dasar objek sengketa, yaitu Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2010, bertanggal 23 Oktober 2010.
Seharusnya, objek yang disengketakan adalah Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di Tingkat Kabupaten/Kota Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Model DB - KWK.KPU) Kabupaten Mamberamo Raya, bertanggal 21 Oktober 2010 (Bukti T-2). Bukti tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Memberamo Raya Nomor 41/KPTS/KPU-MBR-031/2010 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Memberamo Raya Tahun 2010, bertanggal 21 Oktober 2010 (Bukti T-1 = Bukti PT-1).
“Sesuai Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 objek sengketa adalah penetapan hasil penghitungan suara, selengkapnya Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 menyatakan, ‘Permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada diajukan ke Mahkamah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan’. Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah permohonan Pemohon kabur karena ketidakjelasan objek yang dijadikan dasar dalam mengajukan keberatan. Dengan demikian eksepsi Pihak Terkait a quo beralasan hukum,” papar Akil.
Lebih lanjut, Akil mengatakan, Mahkamah menimbang karena eksepsi Pihak Terkait beralasan hukum, maka pokok permohonan Pemohon tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut. Berdasar pertimbangan tersebut, Mahkamah kemudian memutuskan mengabulkan eksepsi Pihak Terkait untuk sebagian. Mahkamah juga menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi pada hari Rabu, tanggal 24 November tahun 2010, yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Harjono, M. Arsyad Sanusi, dan Ahmad Fadlil Sumadi masing-masing sebagai Anggota, yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum oleh tujuh Hakim Konstitusi pada hari yang sama, yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Harjono, M. Arsyad Sanusi, dan Ahmad Fadlil Sumadi masing-masing sebagai Anggota,” tandas Moh. Mahfud MD. (Yusti Nurul Agustin/mh)