Jakarta, MKOnline - Undang-Undang No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana yang terkenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diujikan di MK. Sidang pemeriksaan perkara digelar Kamis (25/11/2010) pukul 09.00 WIB. Pemohon perkara No. 69/PUU-VIII/2010 ini adalah Yoseph Ly.
Panel Hakim yang menangani perkara ini adalah M Akil Mochtar sebagai Ketua Panel, didampingi M Arsyad Sanusi dan Hamdan Zoelva sebagai anggota. Pasal KUHAP yang diujikan Yoseph adalah Pasal 109 ayat (2) tentang Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Selama ini 4 tahun 10 bulan saya tidak memperoleh keadilan yang sesuai dalam pemeriksaan di kepolisian. Setelah 1 tahun lebih, 1 tahun 8 bulan tidak pernah polisi memeriksa tersangka. Saya telah mengajukan permohonan ke Kapolri, baru ditindaklanjuti. Di sidang ini saya ingin membuktikan bahwa alasan penghentian penyelidikan itu bukan pidana, tapi perdata,” tutur Yoseph mengurai permohonannya.
Pemohon dalam petitumnya meminta MK menyatakan Ketetapan Nomor S.131/78 Jakarta Barat tanggal 13 perintah penghentian penyelidikan surat penghentian penyelidikan resort tanggal 13 berdasarkan Pasal 109 UU 8/1981 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Petitum lainnya, Pemohon meminta perjanjian perdamaian Pasal 4 secara meyakinkan telah terbukti berunsur pidana korupsi dan mafia hukum.
Untuk memperjelas duduk persoalan, Hakim Arsyad Sanusi memberikan beberapa pertanyaan ke Pemohon mengenai kerugian yang diderita terhadap berlakunya pasal tersebut. Ketika mengetahui bahwa masih ada peluang bagi Pemohon untuk mendapat perlindungan hukum dari pengadilan umum, Arsyad menasehati bahwa apa yang dimohonkan bukanlah konflik norma UU.
“Jadi seluruh permohonan yang saudara ajukan ini setelah dibaca dan mendengarkan keterangan saudara, tidak ada hubungannya dengan kewenangan MK. Saudara bisa mencari upaya-upaya hukum lain melalui pengadilan. Tadi melalui pengadilan pidana tapi sudah mentok karena dianggap tidak ada bukti dan dihentikan penyelidikannya maka tidak bisa lanjut ke pengadilan. Tapi saudara masih bisa melalui upaya hukum perdata, pengadilan umum juga. Saudara membuat surat gugatan, surat gugatan menuntut ganti rugi kepada pihak yang merasa dirugikan itu, jadi itu mekanismenya,” nasehat Arsyad.
Akil Mochtar juga menegaskan bahwa perkara Pemohon masuk ranah perdata yang berimplikasi pada pidana. “Pidananya sudah selesai karena tidak cukup bukti. Upaya praperadilan juga sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Akil.
Meski demikian, Hakim Panel memberikan waktu 14 hari bagi Pemohon untuk memperbaiki permohonan yang diajukan. (Yazid/mh)