Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Karo – Perkara No. 205/PHPU. D-VIII/2010 – kembali bergulir di ruang Sidang Panel Mahkamah Konstitusi (MK). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan dan pembuktian dari para saksi. Pemohon adalah Riemenda Ginting dan Aksi Bangun sebagai pasangan calon no. urut 2 Pemilukada Kabupaten Karo 2010. Sedangkan Termohon adalah KPU Kabupaten Karo.
Saksi Pemohon bernama Sulastri yang tinggal di Kabanjahe, mengungkapkan kekecewaannya terkait peristiwa yang terjadi sebelum Pemilukada Kabupaten Karo 2010. Dijelaskan Sulastri, pada 25 Oktober 2010 ia menjumpai Ketua KPPS Karo bernama Neken Sembiring di Laocimba dan mengatakan bahwa nama Sulastri tidak terdaftar di banyak TPS di seputar Karo dan tidak mendapat kartu pemilih.
“Kala itu Neken meminta stafnya untuk memeriksa nama saya di komputer, apakah terdaftar di TPS-TPS yang ada di Kabupaten Karo. Setelah diperiksa, nama saya ada di nomor urut 165. Setelah itu Pak Neken memberi kartu pemilih sementara dengan nomor urut 219 untuk ikut memilih di TPS VI Laocimba,” jelas Sulastri.
Pada 27 Oktober 2010 - saat hari H pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Karo 2010 - Sulastri mendatangi TPS VI seperti yang sudah ditentukan Neken, seraya membawa kartu pemilih sementara. Namun yang mengagetkan Sulastri, saat memeriksa nomor urutnya, terdapat nomor urut yang sama dengan dirinya dengan nama orang lain.
“Jadi, terjadi nomor urut ganda,” cetus Sulastri yang kemudian menjelaskan masalah ini kepada Ketua TPS VI.
Ternyata, Ketua TPS VI tidak memperkenankan Sulastri ikut Pemilukada dan menyarankan untuk kembali ke Neken Sembiring. Singkat cerita, Sulastri bertemu Neken dan membahas persoalan yang dialami Sulastri. Menurut Neken, Sulastri tetap bisa ikut pemilukada. Maka Sulastri pun kembali ke TPS VI, namun lagi-lagi ia tidak diperkenankan ikut pemilukada.
Sejumlah saksi Pemohon lainnya, antara lain Hendrik, Hasan dan Hendra maupun beberapa saksi lainnya, juga mengalami hal yang sama seperti Sulastri, tidak bisa mengikuti Pemilukada Kabupaten Karo 2010. Seperti diketahui, menurut Pemohon, pihak Termohon melalui jajaran di bawahnya telah membiarkan terjadi berbagai pelanggaran pada tahap pemungutan suara, untuk menambah perolehan suara Pasangan No. Urut 1 Siti Aminah Br. Perangin-angin dan Sumihar Sagala.
Menurut Pemohon, Termohon melalui jajaran di bawahnya dengan sengaja tidak mendistribusikan Kartu Pemilih dan Surat Pemberitahuan Waktu maupun Tempat Pemungutan Suara (formulir model C 6 - KWK.KPU) kepada pemilih yang berhak dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Peraturan KPU No. 72/2009.
Sementara saksi Pemohon berikutnya, Sulaeman menjelaskan adanya praktik politik uang selama Pemilukada Kabupaten Karo. Dijelaskan Sulaeman, ia dan beberapa orang lainnya diundang oleh seseorang agar memenangkan pasangan no. urut 1, dengan diiming-imingi uang sebesar Rp 50.000 per orang.
Cara pembagian uang yang disertai tanda gambar pasangan no. urut 1 tersebut, dimasukkan di dalam amplop. Kemudian sebelum pemungutan suara, amplop berisi uang dan tanda gambar pasangan calon itu dibagi-bagikan kepada para pemilih di setiap TPS di seluruh desa Kabupaten Karo.(Nano Tresna A./mh)