Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (23/11), di Gedung MK. Kepaniteraan MK meregistrasi permohonan ini dalam dua perkara, yakni perkara nomor 206/PHPU.D-VIII/2010 yang dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut lima Costan Oktemka-Selotius Taplo dan perkara nomor 207/PHPU.D-VIII/2010 dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 6 Theodorus Sitokdana-Andi Balyo.
Dalam sidang mendengarkan jawaban Termohon dan Pihak Terkait serta Pembuktian, melalui kuasa hukumnya, Iskandar Sonhadji, KPU Kabupaten Pegunungan Bintang sebagai Termohon membantah semua dalil yang diungkapkan Pemohon dalam permohonannya. “Kami (Termohon, red.) menolak keras dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon melakukan rekapitulasi hanya bersama pasangan calon nomor urut 1, yakni Wellington Wenda-Yakobus Wayam. Rekapitulasi yang dilakukan Termohon sesuai dengan rekapitulasi C2 Plano dari 23 TPS di PPD Weime,” ujar Iskandar.
Sedangkan mengenai dalil Pemohon yang berkeberatan dengan sistem noken, Termohon menjelaskan bahwa sistem tersebut sudah menjadi adat di masyarakat Pegunungan Bintang, Papua. “UUD 1945 sendiri menjamin hukum adat untuk tetap berlaku. Kemudian di Kabupaten Pegunungan Bintang, ada 2 distrik yang menggunakan sistem noken, tetapi kenapa Pemohon hanya mempermasalahkan sistem noken di Distrik Weime?” bantah Iskandar.
Selain itu, Iskandar membantah dugaan suap yang didalilkan Pemohon dilakukan oleh Ketua Panwaslu Distrik Weime kepada Ketua PPD Weime Stephanus. “Tidak ada kasus penyuapan tersebut. Yang ada justru kebalikannya, bahwa Ketua PPD Weime Stephanus mencoba menyuap Ketua Panwaslu Distrik Weime sebesar Rp 10 juta untuk memperkuat rekayasa penghitungan hasil suara yang dilakukan oleh pihaknya selaku tim sukses pasangan calon nomor urut 5 (Pemohon, red.),” jelasnya.
Iskandar menjelaskan bahwa sinyalemen adanya dugaan penyuapan itu baru muncul dalam perbaikan permohonan Pemohon ke MK pada 19 November 2010. “Kami menganggap dalil Pemohon tersebut bersifat sepihak dan tendensius,” tegasnya.
Pernyataan kuasa hukum Termohon tersebut dibantah oleh salah satu Saksi Pemohon, Terianus. Terianus menjelaskan bahwa Ketua Panwaslu yang merupakan tim sukses pasangan calon nomor urut 1 diduga melakukan penyuapan kepada Ketua PPD Weime Stephanus. “Salah satu tim sukses Pemohon, Deni Dekidae berusaha menyuap Stephanus,” jelasnya.
Menanggapi kesaksian Terianus, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi mempertanyakan apakah penyuapan tersebut terjadi. “Penyuapan itu tidak terjadi, Yang Mulia,” jelas Terianus.
Sementara itu, Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya Habil Rumbiak mengemukakan bahwa dalil Pemohon mengada-ada dan keliru. “PPD Weime hanya menyalin dengan menggunakan tulisan tangan ke dalam formulir C1 KWK. Lagipula seharusnya PPD tidak berhak menggelar rapat pleno, tetapi cukup hanya merekap saja,” tandasnya. (Lulu Anjarsari/mh)