Jakarta, MKonline - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) perkara nomor 203/PHPU.D-VIII/2010 dan 204/PHPU.D-VIII/2010 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (22/11/2010). Sidang Panel ini diketuai Hakim Konstitusi Akil Mochtar dan beranggotakan Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh pihak Termohon maupun dari pihak Pemohon.
Mayoritas saksi yang diajukan Termohon membantah sama sekali semua kesaksian dari saksi Pemohon yang memberikan keterangan dalam persidangan sebelumnya. Mahmudin, saksi Termohon yang juga berasal dari Palembang membantah semua keterangan saksi Pemohon yang menuduh dirinya mengancam mengusir warga suku Jawa, Padang dan Batak. Erwanto dari Kecamatan Muara Bulian, misalnya sebagai saksi yang diajukan Termohon (kandidat nomor urut 2), membantah keterangan saksi Tri Wahyudi yang memberikan keterangan dalam persidangan sehari sebelumnya. Tri Wahyudi waktu itu menyatakan bahwa tim sukses kandidat nomor 2 membuat pernyataan dan ancaman bahwa jika kandidat nomor 1 mendapat suara 15 % akan ada darah tumpah.
Slamet Mulyadi, saksi termohon lainnya mengaku kenal dan berhubungan baik dengan Tri Wahyudi sebagai warga satu kampung menyangkal telah membujuk Tri Wahyudi menjadi tim sukses nomor 2. Sementara Zulkfli, saksi lainnya membantah telah membagi-bagikan uang untuk mempengaruhi warga memilih kandidat nomor urut 2.
Terhadap keterangan yang bertolak belakang dengan saksi Pemohon, Hakim Konstitusi mengaku agak heran. “Kalian yang kelahi di sana, lalu bawalah ke MK. Saya ingatkan kalian telah disumpah, jadi siapa yang benar, siapa yang bohong Allahlah yang tahu. Siapa yang masuk neraka nanti”, tegas ketua Panel Hakim Akil sedikit menghela nafas. Hakim juga sempat memperingatkan saksi Termohon yang selalu menundukkan wajah untuk baca tulisan di kertas yang telah disiapkan. “Ga usah liat ke bawah, baca-baca kertas itu. Kertas itu kan sudah dikonsep,” kata Akil.
Sementara saksi berikutnya yang dihadirkan Pemohon semakin membeberkan intimidasi dan kecurangan yang mereka alami. Menurut ketarangan Sihombing, mendengar ada pernyataan dari kandidat nomor 2, Abdul Fatah mengatakan, “Apabila nomor 2 menang Kades Tarentang Baru akan diselesaikan.” Hal itu menurut Sihombing dikuatkan pernyataan Leman, tim sukses nomor 2, “Siapa aja yang milih nomor urut 1 ayo kita karungin.” Saksi Rotua Panjaitan mengaku akan dipindahkan ke daerah terpencil jika tetap mendukung nomor urut 1.
Kemudian saksi lainnya dari Pemohon yang asalnya Madura, mengaku dapat ancaman jika nomor 2 kalah akan dibikin seperti di Sampit. Namun, ketika ditanya apa yang dimaksud dengan “seperti di Sampit”, saksi justru tidak mengerti. Akibatnya, orang tua saksi khawatir lalu justru berdoa supaya kandidat nomor urut 2 yang menang.
Mengenai money politics, Nazir, saksi lainnya mengatakan tanggal 24 Oktober didatangi tim sukses nomor 2 yang membagi-bagikan uang. Sementara saksi lainnya membeberkan Nae, istri Ramli, tim sukses nomor 2 bagi-bagi uang dan nasi bungkus yang di dalamnya diselipkan uang Rp.20 ribu. Lindawati, saksi lainnya dari Pasarbaru, mengaku didatangi Faisal, lalu ketakutan, berhenti di depan rumah pak Aswin, digeledah dan ditahan ditempat tidak bisa kemana-mana.
Sidang untuk mendengarkan keterangan 25 saksi berikutnya dilanjutkan Jum’at, 26 November 2010 pukul. 9 pagi. (Dwi Nugroho/mh)