Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan pengujian materi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, Selasa (23/11) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Muhammad Chosin Amirullah dkk meminta MK me-review ketentuan definisi pahlawan nasional, keanggotaan dewan Gelar, dan syarat memperoleh gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan yang diatur dalam Pasal 1 angka 4, Pasal 16 ayat (1) huruf b, Pasal 25, dan Pasal 26 UU tersebut.
Terhadap perkara yang teregistrasi nomor 67/PUU-VIII/2010 ini, Ketua Panel Hakim Maria Farida Indrati menilai permohonan lebih merupakan rasa sakit hati Pemohon yang juga aktivis 98. Di halaman depan berkas permohonan yang diajukan oleh para aktivis 98 tersebut memang tampak aneh. Sampul depan permohonan tersebut menurut Maria lebih menyerupai sampul sebuah majalah, dari pada sebuah permohonan pengujian sebuah perkara. “Ini lebih tepat sebagai cover majalah. ‘Jika Suharto Pahlawan, Siapa Kami?’ padahal ini adalah sebuah permohonan pengujian,” kata Maria dengan nada bertanya.
MK, tegas Maria merupakan peradilan Konstitusi yang membicarakan masalah-masalah abstrak materi muatan norma sebuah UU, bukan masalah kongkrit seperti diuraikan Pemohon. Lebih lanjut, Maria menjelaskan dasar pengajua sebuah UU adalah adanya kerugian konstitusional yang akan dialami Pemohon dengan penerapan UU tersebut. Oleh karena itu, Pemohon diminta menjelaskan kerugian konstitusional apa yang dialami pemohon dengan penerapan UU 20/2009.
Sebagaimana diketahui, menurut Pemohon, Undang-Undang ini belum secara tegas mengatur syarat-syarat pemberian gelar pahlawan, sehingga terbuka kemungkinan pemerintah memberikan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan yang kurang obyektif. Pemohon juga menyatakan berbagai ketentuan dalam UU yang dimintakan di-review cenderung menempatkan gelar pahlawan hanya layak diberikan kepada militer dan mantan militer saja, oleh karena itu menurut Pemohon, norma tersebut layak untuk dihapuskan karena diskriminatif.
Pasal 1 angka 4 UU yang diujikan tersebut memuat definisi pahlawan yaitu,“Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.” Sedangkan Pasal 16 mengatur mengenai keanggotaan dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, dimana dalam ketentuan ayat (1) huruf b yang digugat berbunyi,“b. militer dan/atau berlatar belakang militer sebanyak 2 (dua) orang; dan”.
Sedangkan Pasal 25 mengatur syarat umum seseorang dapat diberikan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan, antara lain, a. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; b. memiliki integritas moral dan keteladanan; c. berjasa terhadap bangsa dan negara; d. berkelakuan baik; e. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Pasal 26 mengatur mengenai syarat khusus, antara lain : a. pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa; b. tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan; c. melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya; d. pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara; e. pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa; f. memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau g. melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Persidangan perkara ini akan dilanjutkan setelah Pemohon menyerahkan berkas perbaikan permohonannya sesuai permintaan Panel Hakim yang beranggotakan Ahmad Fadlil Sumadi dan Muhammad Alim. (Dwi Nugroho/mh)