Jakarta, MKOnline - “Dalam memaknai pengertian kesadaran berkonstitusi, harus diketahui dulu makna kesadaran itu sendiri. Kesadaran mempunyai dua unsur, pertama mengetahui dan kedua mau,” ungkap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dalam testimoninya sebelum membuka resmi “Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi bagi Guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) Terbaik Tingkat Nasional 2010”, Senin (22/11) malam di Jakarta.
Dengan demikian kesadaran hukum dapat diartikan, mengetahui isi hukum dan mau melaksanakan isi hukum. Demikian pula dengan kesadaran berkonstitusi, bermakna mengetahui isi konstitusi dan mau melaksanakan konstitusi.
“Sebab ada orang tahu, tapi tidak mau melaksanakan. Sebaliknya, ada orang mau melaksanakan, tapi tidak tahu cara melaksanakannya,” tambah Mahfud di hadapan beberapa pejabat tinggi Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama maupun para hadirin lainnya.
Dijelaskan Mahfud, di masa lalu, problem-problem besar di tengah-tengah bangsa kita muncul karena ada orang yang tahu konstitusi, tetapi melanggar konstitusi karena tidak mau melaksanakannya. Karena yang bersangkutan tidak mendapat keuntungan politik, misalnya dari isi konstitusi itu.
Itulah sebabnya, lanjut Mahfud, sikap tahu tapi tidak mau melaksanakan konstitusi bisa menimbulkan pemerintahan yang otoriter seperti pada masa Demokrasi Terpimpin oleh Bung Karno.
“Beliau memahami benar UUD 1945, karena beliau merupakan sosok utama yang ikut membuat konstitusi kita, konsekuen menegakkan demokrasi dan berjuang habis-habisan untuk bangsa dan negara. Namun di tahun 1959, beliau berjuang untuk bangsa dan negara tapi sudah tidak mengikuti konstitusi, membuat negara jadi bermasalah sehingga Bung Karno diberhentikan sebagai Presiden,” papar Mahfud panjang lebar.
Mahfud melanjutkan, ternyata konstitusi di Indonesia pada masa lalu membuka peluang bagi terjadinya otoritarianisme kekuasaan, sehingga dengan menggunakan konstitusi itu sendiri, pemerintah atau penguasa melakukan manipulasi-manipulasi.
“Oleh sebab itu negara kita melakukan perubahan atau amandemen konstitusi dalam satu rangkaian terdiri empat tahap,” imbuh Mahfud yang didampingi Sekjen MK Janedjri M. Gaffar.
Karena itulah, ujar Mahfud, melalui acara ini diharapkan para guru PKn dapat memahami lebih jauh latar belakang terjadinya amandemen UUD 1945, sekaligus dapat menjalankan UUD 1945 atau konstitusi dengan benar.
“Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi bagi Guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) Terbaik Tingkat Nasional 2010” yang berlangsung hingga Rabu (24/11) ini secara garis besar berisikan materi yakni UUD 1945, Mahkamah Konstitusi termasuk Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, termasuk materi dari Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama. (Nano Tresna A./mh)