MK Gelar Sidang Soal Gelar Pahlawan Nasional
Selasa, 23 November 2010
| 14:02 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Penolakan pemberian gelar tanda jasa dan pahlawan nasional bagi mantan Presiden Soeharto rupanya bergulir hingga ke meja majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Selasa (23/11) majelis hakim yang diketuai Maria Farida menggelar sidang perdana.
Tim advokasi aktivis 98 mengajukan permohonan kepada MK untuk melakukan pengujian terhadap UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Kementerian Sosial yang meloloskan nama Soeharto sebagai salah satu kandidat pahlawan nasional, menjadi latar belakang permohonan 11 pemohon ini.
"Pemohon melihat lolosnya nama Soeharto ini tidak lepas dari kelemahan UU 20/2009 itu sendiri. Terutama yang terkait dengan definisi pahlawan nasional, serta syarat-syarat untuk mendapatkan gelar tanda jasa," ucap Gatot Goe, salah satu kuasa hukum pemohon.
Para pemohon juga bersikukuh bahwa warga negara yang semasa hidupnya menjadi pemimpin yang diktator, diduga kuat melakukan pelanggaran HAM berat, serta menyengsarakan rakyat lewat korupsi, tidak pantas mendapat gelar pahlawan. Tentu saja, warga negara yang mereka maksud merujuk pada Soeharto.
Karenanya dalam petitum, para pemohon meminta agar majelis MK menyatakan beberapa pasal, yaitu pasal 1 angka 4, pasal 25 dan pasal 26 UU tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, atau conditionally unconstitutional.
Majelis hakim MK sendiri meminta pemohon untuk memperbaiki kembali permohonannya. Karena, pengujian UU di MK bersifat abstrak karena menguji norma dengan norma. "Yang diuraikan dalam duduk perkara, semuanya adalah hal-hal konkret. Apalagi, pemberian gelar itu sudah selesai tanggal 10-11 November kemarin. Berarti kalau anda memohonkan ini sudah terlambat, karena faktual. Padahal anda ingin menguji UU tersebut," jelas Maria.
Beberapa hal lain yang juga menjadi perhatian Maria adalah tentang penggunaan kata 'diduga' dalam permohonan pemohon. Ia menekankan, hal tersebut bisa mementahkan kembali permohonan karena belum terbukti di pengadilan. "Dan, hak konstitusional apa yang telanggar dari pemohon bila gelar pahlawan itu diberikan kepada Soeharto?" tanya Maria. Para pemohon sendiri memiliki waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonan dan mengajukan kembali kepada majelis hakim.
Maria Sindy Jeanindya, MediaIndonesia.com