Jakarta, MKOnline - Abdul Fatah, kandidat calon bupati nomor 2 melalui selebaran mengancam akan usir orang Jawa, Batak dan Padang, jika tidak memilih dirinya dalam Pemilukada Kabupaten Batanghari. Demikian, isi kesaksian dari salah seorang saksi dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) perkara nomor 203/PHPU.D-VIII/2010 dan 204/PHPU.D-VIII/2010 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/11/2010). Sidang Panel yang diketuai Hakim Konstitusi Akil Mochtar dan beranggotakan Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva.
Penduduk Jawa yang mayoritas transmigran merasa terancam dan diancam diusir, diantaranya dilakukan Mahmudin seorang Kades yang berasal dari Palembang. Namun, kuasa Termohon membantah adanya selebaran dari Cabup Abdul Fatah seperti itu.
Saksi yang lain Hendrik, sebelumnya dibacok oleh orang yang merupakan suruhan dari Tim kandidat nomor 2 Abdul Fatah-Sinwan. Mengalami hal seperti itu, kuasa Pemohon meminta perlindungan kepada hakim konstitusi terhadap keselamatan para saksi. "Ada SmS ke handphone para saksi yang berada di Jakarta, intinya ada ancaman kalau memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi," ujar kuasa hukum pasangan Syahirsyah-Erpan, Daniel Tomapa Masiku di persidangan. Terhadap hal itu, Hakim Konstitusi Akil Mochtar menyarankan untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Dalam persidangan sebelumnya, perkara hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi yang diajukan dua pasang calon bupati dan wakil bupati yakni Syahirsyah-Erpan serta Hamdi-Juhartono disidangkan oleh MK. Keduanya menggugat pasangan Abdul Fattah-Sinwan yang keluar sebagai pemenang. Daniel mengatakan pihaknya meminta pemungutan suara ulang di seluruh kecamatan di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Sebab, telah terjadi pelanggaran yang bersifat masif dan terstruktur di hampir seluruh kecamatan. Untuk memperkuat dalil tersebut, Pemohon akan menghadirkan 30 orang saksi yang langsung didatangkan dari Batanghari, Jambi.
Untuk diketahui, hasil rekapitulasi penghitungan suara yang digelar di gedung Pemuda Muarabulian tersebut, Fattah – Sinwan berhasil meraup 51.481 suara atau 38,83 persen
Sementara calon incumbent Syahirsah-Erpan harus puas berada di urutan kedua dengan perolehan suara 44.008 suara atau 33,19 persen. Berturut-turut di bawahnya, Ardian Faisal–Apani dengan perolehan 15.981 suara atau 12,05 persen, Fathuddin – Kemas Ismail Azim memperoleh 10.815 suara atau 8,16 persen, serta pasangan Hamdi Rahman–Juhartono yang hanya memperoleh raihan 10.305 suara atau 7,77 persen.
Mendapat giliran menanggapi, KPU yang diwakili M. Sanusi dan Fani sebagai prinsipal mempertanyakan saksi Rizal yang tercatat sebagai Tim sukses dalam data yang ia punyai dan mempertanyakan mengapa para saksi tidak lapor polisi dan panwas sebelumnya.
Persidangan akan dilanjutkan Selasa, 23 November 2010 untuk mendengarkan keterangan saksi. (Dwi Nugroho/mh)