Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara nomor 202/PHPU.D-VIII/2010 perihal Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, Jumat (19/11).
Sidang yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan dihadiri Pihak Pemohon Safrial dan Yamin. Pihak Termohon yang juga hadir pada sidang tersebut, yakni KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel Gedung MK diketuai oleh Hakim Konstitusi Mohamad Mahfud MD. Sedangkan M. Arsyad Sanusi dan Maria Farida Indrati saat sidang Panel bertindak sebagai anggota.
Kuasa hukum Pihak Pemohon, Rusli B disertai tiga rekannya, yaitu Suratno dan Muhammad Syahlan Samosir pada pembukaan sidang menyampaikan bahwa pihaknya juga mempunyai mitra sesuai surat kuasa tertanggal 29 Oktober. Mitra yang dimaksud Rusli yakni Arteria Dahlan dkk yang diwakili Riska Mariska juga hadir pada sidang tersebut.
Kuasa Hukum Pihak Termohon, yaitu Suhendri didampingi Junaedy yang juga hadir pada sidang tersebut. Suhendri menyampaikan pihaknya pada sidang kali menghadirkan Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat beserta anggota dan komisioner.
Giliran kuasa hukum dari Pihak Terkait, Suhartono memperkenalkan rekannya yang hadir pada kesempatan itu, yaitu Anan Perkiza, Maiful Effendi, dan Indra Lesmana. Keempatnya menjadi kuasa hukum bagi Pasangan Calon Usman R, Mulan, dan Katamso.
Ketua Panel Hakim, Moh. Mahfud MD kemudian meminta Pihak Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya dan tidak perlu dibaca kata per kata. Pasalnya, Mejalis Hakim sudah membaca dan sudah dikirimi permohonannya. “Jadi apa yang menjadi masalah itu disampaikan saja lalu bagaimana membuktikannya,” pinta Mahfud.
Kuasa hukum dari Pemohon, Rusli B memaparkan bahwa penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Tanjung Tabung Barat yang dilaksanakan pada 21 Oktober 2010 itu telah terjadi pelanggaran-pelanggaran. Pelanggaran yang dimaksud adalah seperti tidak ditemuinya kriteria atau syarat Pemilukada yang jujur, adil, langsung, bebas, dan rahasia.
“Pelanggaran-pelanggaran tersebut bersifat masif, terstruktur, dan sistematis. Dimana pada puncaknya adalah terjadinya pengepungan rumah dinas Bupati Kabupaten Tanjung Tabung Barat yang sekaligus juga merupakan rumah salah satu kadidat, yaitu Pak Safrial selama 18 jam lebih,” papar Rusli di hadapan Majelis Hakim.
Lebih lanjut Rusli mengatakan pengepungan rumah dinas tersebut terjadi pada minggu tenang, dilakukan tanpa izin, dan dilakukan pada malam hari.
Usia mendengar paparan tersebut, Mahfud menanyakan bentuk pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif yang dimaksud oleh Pihak Pemohon.
Rusli menjawab, pelanggaran yang sistematis itu terlihat dari adanya perencanaan yang sistematis dan dirancang oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, Usman Katamso, dengan membentuk bidang tugas seperti tim relawan, tim buser, tim gerilya, dan tim pemantau.
Sementara pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, yaitu adanya tim-tim tersebut di atas yang mengikutsertakan penyelenggara Pemilukada seperti KPPS. Pelanggaran-pelanggran tersebut ditemukan di Kecamatan Betara, Desa Pematang Lumut dan beberapa daerah lainnya. Sedangkan pelanggaran yang bersifat masif itu telah terjadi secara merata di daerah Tanjung Jabung Barat dengan ditemukannya praktik politik uang.
KPU Netral
Kuasa Hukum Termohon, Suhendri mengatakan apapun yang diuraikan Pihak Pemohon telah menjadi keberatan dari pihaknya. “Yang Mulia, kami menganggap bahwa Termohon sudah menjalankan pekerjaannya dengan bersifat atau berpihak tanpa berpihak satu pun, bersifat netral, dan sudah melaksanakan azas-azas Pemilu secara baik dan benar. Dan kami juga merasa bahwa Termohon telah menjalankan pemilihan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat selaku penyelenggara bersifat fair atau fair procceding,” ujar Suhendri menyampaikan keberatannya.
Karena jawaban dari Pihak Termohon belum lengkap, Mahfud memutuskan sidang ditunda hingga Senin (22/11). Sidang mendatang dijadwalkan untuk langsung mendengar jawaban dari Termohon dan mendengar keterangan dari Pihak Terkait sekaligus pembuktian. (Yusti Nurul Agustin/mh)