Jakarta, MKOnline - ”Final Anugerah Konstitusi Bagi Guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) Tingkat Nasional 2010” digelar Mahkamah Konstitusi (MK) bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama, 21-22 November 2010 di Hotel Sultan Jakarta. Para penerima Anugerah Konstitusi Bagi Guru PKn tersebut, menurut rencana akan diumumkan dan disiarkan melalui TVOne.
Pada hari pertama, Minggu (21/11) sore, Dewan Juri yang diketuai oleh pakar hukum tata negara, Prof. Saldi Isra, melakukan techical meeting di hadapan 30 guru PKn dari berbagai daerah dari tingkat SD, SLTP, SLTA sebagai peserta Final Anugerah Konstitusi Tingkat Nasional 2010. Dalam kesempatan itu, Saldi menjelaskan berbagai hal terkait penyelenggaraan acara ”Final Anugerah Konstitusi Bagi Guru PKn Tingkat Nasional 2010”.
Saldi menjelaskan, Dewan Juri berasal dari 3 komponen. Komponen pertama ditunjuk oleh MK dan komponen kedua ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan Nasional, sedangkan komponen ketiga ditunjuk oleh Kementerian Agama. Mereka adalah Prof. Saldi Isra dari Unand Padang, Dr. Zainal Arifin Mochtar dosen FH UGM Yogyakarta, Dr. Winarno Yudo dosen FH UI, Dr. Kurnia Warman dari FH Unand Padang, Dr. M. Jafar, Msi dari Kementerian Pendidikan Nasional, Dr. Unifah Rosidi dari UNJ, Drs. Unang Rahmat, ME dari Kementerian Agama, Dr. Nikmatul Huda dari UII Yogyakarta, Dr. I Gusti Ayu Ketut Rahmi Handayani dari Universitas Sebelas Maret Surakarta, Drs. Kiduk Supriadi, MPd dari Kementerian Agama, Dr. Iwan Satriawan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Usai acara technical meeting, pada malamnya (21/11) dimulai ujian tertulis untuk memilih siapa diantara para guru PKn yang layak menerima Anugerah Konstitusi Tingkat Nasional 2010. Ujian tertulis ini dilakukan oleh para peserta selaku guru PKn, yang bertujuan untuk mengetahui sejauh mana penguasaan konstitusi dari masing-masing peserta.
”Hasil ujian tertulis tersebut akan menjadi 30% dari keseluruhan nilai. Sedangkan 70% nya akan dinilai dari presentasi para peserta,” ungkap Saldi Isra.
Pada hari kedua, Selasa (22/11) dilakukan presentasi oleh para peserta. Dalam presentasi itu, ada hal-hal yang menjadi kriteria penilaian juri, antara lain aspek penguasaan materi dan artikulasi gagasan, penampilan, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, dan lain sebagainya.
Selanjutnya, presentasi para peserta dinilai oleh lima orang juri, diakumulasi, lalu dibagi lima. ”Kemudian, nilai total yang sudah dibagi lima tersebut, akan menjadi 70% dari nilai penentuan siapa peserta yang akan menerima Anugerah Konstitusi Bagi Guru PKn Tingkat 2010,” tandas Saldi Isra, yang juga menyampaikan bahwa pengumuman pemenang ”Final Anugerah Konstitusi Bagi Guru PKn Tingkat Nasional 2010” akan disiarkan di studio TVOne, yang rencananya pada Kamis (25/11).(Nano Tresna A./mh)