Jakarta, MKOnline - Sidang perkara nomor 208/PHPU.D-VIII/2010 digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jum’at (19/11) pagi, di ruang sidang Pleno MK. Sidang terkait perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Bandung putaran kedua ini dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 8, Ridho Budiman Utama-Dadang Rusdiana.
Persidangan dengan Panel Hakim dengan Achmad Sodiki sebagai Ketua panel Hakim, Ahmad Fadlil Sumadi serta Maria Farida Indrati sebagai Anggota Panel Hakim ini baru memasuki sidang pendahuluan.
Pada kesempatan itu, Pemohon dan Pihak Terkait (pasangan calon nomor urut 7, Dadang Nasser-Deden R Rumaji) diwakili oleh para kuasa hukumnya. Sedangkan dari Termohon, hadir Prinsipal, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Bandung Osin Permana beserta sekretaris dan tiga anggotanya.
Meski masih sidang pendahuluan, Pemohon mengakui telah melakukan beberapa perbaikan dalam permohonannya. “Perubahan mengenai pelanggaran-pelanggaran yang semula terjadi di 17 kecamatan, ada penambahan 7 kecamatan,” ungkap kuasa Pemohon, Hikmat Pribadi.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif selama penyelenggaraan Pemilukada. “Proses pemilihan telah berlangsung tidak jujur dan tidak adil,” ungkap Hikmat. “Terjadi di seluruh kecamatan di Kabupaten Bandung.”
Menurut Pemohon, beberapa pelanggaran tersebut adalah ketidaknetralan Bupati, pelibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama kampanye, serta penggunaan anggaran daerah dalam mendukung Pihak Terkait. “Pelibatan PNS (terjadi, red) dari struktur birokrasi terendah,” tegasnya.
Selain itu, Pemohon juga menyatakan, Termohon tidak menyelenggarakan Pemilukada dengan baik, yang berakibat pada minimnya keikutsertaan pemilih dalam Pemilukada putaran kedua di Kab. Bandung. “Termohon tidak melakukan sosialisasi dengan baik, sehingga tingkat partisipasi rendah,” ujarnya.
Setelah mendengarkan penyampaian pokok-pokok permohonan oleh Pemohon, Panel Hakim memberikan beberapa saran perbaikan permohonan. Salah satunya oleh Hakim Konstitusi Fadlil Sumadi. Ia menyarankan, agar Pemohon lebih tegas dan jelas dalam mengonstruksi permohonannya. “Anda (Pemohon) meminta pemungutan suaranya ini diulang atau meminta Pemohon ini ditetapkan sebagai yang terpilih? Disini saudara agak ragu-ragu,” paparnya. Menurutnya, terjadi ketidaksinkronan antara posita dengan petitum yang diajukan oleh Pemohon.
Untuk sidang selanjutnya, dengan agenda perbaikan Permohonan, akan digelar Selasa (23/11) pukul 14.00 WIB. (Dodi/mh)