Jakarta, MKOnline - Hasil Pemilukada Kabupaten Pegunungan Bintang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) , Jumat (19/11), di Gedung MK. Kepaniteraan MK meregistrasi permohonan ini dalam dua perkara, yakni perkara nomor 206/PHPU.D-VIII/2010 yang dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut lima Costan Oktemka-Selotius Taplo dan perkara nomor 207/PHPU.D-VIII/2010 dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 6 Theodorus Sitokdana-Andi Balyo.
Costan Oktemka-Selotius Taplo melalui kuasa hukumnya Zainuddin Paru mendalilkan bahwa KPU Kabupaten Pegunungan Bintang melakukan rekapitulasi jumlah suara tidak sesuai dengan yang sebenarnya. “KPU Kabupaten Pegunungan Bintang melakukan rekapitulasi dengan data yang tidak sah khususnya di Distrik Weime.Dalam Formulir DB-KWK PPD Distrik Weime, diperoleh hasil, yakni pasangan calon nomor urut 1 (Pihak Terkait, red.) dengan jumlah 3.984 suara, pasangan calon nomor urut 5 dengan jumlah 4.851 suara, serta pasangan calon nomor urut 6 dengan jumlah 1.786 suara. Akan tetapi, dalam rekapitulasi Distrik Weime versi KPU Kabupaten Pegunungan Bintang jumlah yang tercantum justru berbeda, yakni pasangan calon nomor urut 1 dengan jumlah 5.236 suara, pasangan calon nomor urut 5 dengan jumlah 3.392 suara, serta pasangan calon nomor urut 6 dengan jumlah 1.763 suara,” urainya.
Zainuddin pun memaparkan hasil penghitungan suara di Distrik Weime tersebut memengaruhi suara Pemohon secara keseluruhan. Dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 17/2010, perolehan suara untuk masing-masing pasangan calon sebagai berikut: (1) Wellington Wenda-Yakobus Wayam memperoleh 26.241 suara, (2) Theodorus Sitokdana - Andi Balyo memperoleh 1.773 suara, (3) Alowisius-Yopeng memperoleh 835 suara, (4) Henock Uropmabin - Agus Hermawan memperoleh 709 suara, (5) Costan Oktemka - Selotius Taplo memperoleh 25.280 suara, dan (6) Engel Kasipmabin-Stanis Kasipdana memperoleh 20.229 suara. “Dengan ditemukannya data yang berbeda pada Distrik Weime dengan data yang sesuai dengan DB-KWK, maka seharusnya perolehan suara pasangan calon nomor 1 Wellington Wenda-Yakobus Wayam sebanyak 24.899 suara, bukan 26.241 suara. Sementara, Pemohon memperoleh 26.749 suara, bukan 25.280 suara. Seharusnya KPU Kabupaten Pegunungan Bintang menetapkan Pemohon sebagai pemenang pemilukada Kabupaten Pegunungan Bintang,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Zainuddin, rapat pleno KPU dilaksanakan secara tertutup. Menurut Zainuddin, Pemohon baru menyadari mendapat undangan di kemudian hari. “Rapat pleno tersebut hanya dihadiri oleh KPU Kabupaten Pegunungan Bintang dan Pihak Terkait pasangan calon nomor urut . Dalam undangan rapat pleno yang diperoleh Pemohon, dibuat dengan tanggal yang sama dengan tanggal penyelenggaraan rapat pleno, yakni 4 November 2010. Terkesan surat undangan tersebut hanya dibuat sebagi formalitas saja,” tukasnya
Hal serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum Pemohon Nomor 207/PHPU.D-VIII/2010, Fauzan Muslim, bahwa terdapat selisih perolehan suara di Distrik Weime. “Seharusnya perolehan suara pasangan calon menurut Pemohon adalah sebagai berikut: pasangan calon nomor 1 Wellington Wenda-Yakobus Wayam sebanyak 21.005 suara. Sementara, pasangan calon nomor urut 5 memperoleh 21.898 suara. Sedangkan Pemohon memperoleh 22.071 suara, maka seharusnya Pemohonlah sebagai pemenang Pemilukada Kabupaten Pegunungan Bintang,” paparnya.
Menanggapi permohonan para Pemohon, Hakim Panel yang terdiri dari Wakil Ketua MK Achmad Sodiki sebagai Ketua Panel Hakim dan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi serta Harjono sebagai Anggota Panel Hakim memberikan saran. Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi meminta gara para Pemohon memperbaiki posita seperti yang tercantum dalam Pasal 75 UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi. “Di dalam Pasal 75, Para Pemohon perlu menguraikan di mana letak kesalahan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU. Tadi disebut beberapa peristiwa, tapi peristiwa tersebut ada yang memengaruhi kesalahan penghitungan, tapi sebagian yang lain memengaruhi tidak sahnya pemungutan suara, Hal ini menjadi dua hal yang berbeda. Jangan berdiri di dua peristiwa yang ujungnya berlainan. Kedua Pemohon mengarah pada penghitungan suara. Kalau memang itu yang didalilkan, maka perhatikan Pasal 77 UU MK khususnya Pasal 77 ayat (3),” jelasnya.
Sementara, Hakim Konstitusi Achmad Sodiki meminta agar para Pemohon mempersiapkan alat bukti untuk memperkuat argumentasi pada persidangan berikutnya. “Para Pemohon dapat memperbaiki permohonannya sampai hari Senin, 22 November 2010 pukul 10.00 WIB,” tandasnya. (Lulu Anjarsari/mh)