Jakarta, MKonline - Posisi Mahkamah Konstitusi dengan mitra kerjanya adalah sama. ”MK tidak memposisikan mitra kerjanya menjadi semacam rekanan. Kita sama,” ujar Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M. Gaffar sebelum menutup resmi ”Pertemuan Koordinasi Mahkamah Konstitusi dengan Pusat Pengkajian Konstitusi dan Pengelola Video Conference se-Indonesia” pada Sabtu (20/11) di Hotel Sultan, Jakarta.
Prinsip kerjasama antara MK dengan mitra kerjanya, ungkap Janedjri, adalah bermanfaat untuk kedua belah pihak, masyarakat luas, dan saling menjaga independensi masing-masing lembaga.
“MK tidak akan melakukan intervensi kepada perguruan tinggi. Begitu juga sebaliknya, perguruan tinggi tidak mungkin melakukan intervensi kepada MK. Kita saling menghargai, menghormati, memahami. Atas prinsip-prinsip kerjasama seperti itulah, kita menggarap berbagai program kegiatan,” tegas Janedjri.
Dikatakan Janedjri, khusus untuk Pusat Kajian Konstitusi, banyak hal maupun program, kegiatan yang telah disepakati, bahkan sampai pada hal-hal yang bersifat teknis administratif.
“Pertemuan koordinasi ini tidak hanya membicarakan hal-hal yang bersifat substansial kegiatan, tetapi juga administrasi. Jadi sudah ada kesadaran untuk itu, kita saling membantu,” ucap Janedjri.
Kemudian mengenai kegiatan ‘obrolan konstitusi’ yang juga dibahas dalam pertemuan koordinasi MK dengan Pusat Kajian Konstitusi dan Pengelola Video Conference, ungkap Janedjri, pada prinsipnya akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2011 baik melalui radio dan televisi. “Termasuk juga dengan penyusunan jurnal konstitusi,” tambah Janedjri.
Lebih lanjut Janedjri mengatakan, perguruan tinggi merupakan salah satu elemen masyarakat yang memiliki kedudukan dan peran strategis dalam kehidupan nasional. ”Sebagai elemen masyarakat yang terpelajar, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk mengambil peran penting dalam denyut nadi kehidupan, bermasyarakat, berbangsa, bernegara,” ujar Janedjri.
Terkait dengan itulah, kata Janedjri, maka Mahkamah Konstitusi memandang penting untuk selalu dapat menjalin hubungan baik dengan perguruan tinggi. Hubungan baik tersebut harus dibingkai dalam kerangka kerjasama yang dapat memberikan manfaat bagi masing-masing pihak, termasuk memberikan manfaat kepada masyarakat luas. (Nano Tresna A.)