Jakarta, MKOnline - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berharap Pusat Kajian Konstitusi dapat ikut berperan dalam rangka pemasyarakatan dan pengembangan studi-studi konstitusi.
“Sudah pasti, secara teori masalah konstitusi akan terus dibahas. Bahkan bukan tidak mungkin, sebelum genap sepuluh jari ini dihitung, sudah ada lagi langkah-langkah konkret untuk perubahan konstitusi,” ungkap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sebelum membuka resmi acara “Pertemuan Koordinasi Mahkamah Konstitusi dengan Pusat Kajian Konstitusi dan Pengelola Video Conference se-Indonesia”, Jumat (19/11) di Hotel Sultan, Jakarta.
Dikatakan Mahfud, sampai tahun 1998, tidak ada orang yang bermimpi bisa mengubah konstitusi. Tapi sekarang, ternyata konstitusi dapat diubah, apalagi kalau terjadi situasi yang menggelombang.
“Perubahan yang dilakukan sekarang bisa lebih mudah dibandingkan dari yang sudah-sudah. Nah, itulah perlunya Pusat Kajian Konstitusi yang selalu mengkaji apa yang berkembang setiap saat dari pemikiran-pemikiran tentang konstitusi,” kata Mahfud.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan bahwa konstitusi merupakan induk dari segala hukum. Dengan demikian, ungkap Mahfud, seorang ahli konstitusi harus paham semua jenis hukum baik pidana, perdata, internasional, setidak-tidaknya paham asas-asasnya.
Kemudian mengenai fasilitas video conference, lanjut Mahfud, pada mulanya dimaksudkan untuk mempermudah persidangan jarak jauh dan secara langsung, misalnya persidangan MK dengan beberapa daerah. Namun, melalui fasilitas tersebut dapat digunakan untuk praktik hukum mahasiswa, selain juga ada permintaan beberapa kampus mendapatkan kuliah konstitusi melalui fasilitas video conference.
“Jadi ada kuliah-kuliah terpusat yang bisa dimanfaatkan oleh semuanya,” tambah Mahfud.
Sementara itu Sekjen MK Janedjri M. Gaffar mengatakan, dalam “Pertemuan Koordinasi Mahkamah Konstitusi dengan Pusat Kajian Konstitusi dan Pengelola Video Conference se-Indonesia” 19-20 November 2010 ini akan dibahas secara rinci mengenai pelaksanaan berbagai program kerjasama. Diharapkan, dalam pertemuan ini dapat diketahui kelemahan atau kelebihan dari berbagai program kerjasama.
“Dengan mengetahui kelemahan dan kelebihan berbagai program kerjasama, dapat dijadikan bahan evaluasi,” imbuh Janedjri di hadapan sekitar 140 peserta acara.
Menyinggung fasilitas teknologi video conference MK, ungkap Janedjri, teknologi ini dibangun dan dikembangkan oleh MK untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas konstitusional MK, antara lain untuk mendukung kelancaran persidangan, terutama persidangan jarak jauh.
“Teknologi tersebut dapat dimanfaatkan pula untuk penyelenggaraan persidangan jarak jauh, penyiaran persidangan MK secara langsung, digitalisasi dokumen, pengajuan perkara on-line, konsultasi perkara on-line serta sosialisasi hukum acara MK. Termasuk dapat juga digunakan untuk pengembangan pusat informasi hukum,” tandas Janedjri.(Nano Tresna A.)