Jakarta, MKOnline - Baik Pemohon perkara 192/PHPU.D-VIII/2010 maupun perkara 193/PHPU.D-VIII/2010 PHPU Timor Tengah Utara, sama-sama ditolak MK. Sidang putusan dua perkara tersebut dibacakan Kamis (18/11/2010) pukul 14.00 WIB di ruang pleno Gedung MK.
Perkara 192 dimohonkan pasangan Gabriel Manek-Simon Feka, sementara perkara 193 oleh Yohanes Usfunan-Nikolaus Suni. Pihak Terkait dua Pemohon tersebut adalah pasangan Raymundus Sau Fernandes-Aloysius Kobes.
Pemohon 192
Pemohon 192 mendalilkan adanya perbedaan antara hasil perolehan suara pada Formulir C-2 Plano dengan data yang tertuang dalam Formulir C-1 KWK, dan fakta ini telah berkorelasi dengan adanya pembukaan kotak suara yang dilakukan Termohon pada tanggal 25 Oktober 2010 dengan dalih atas permintaan MK. Menurut Pemohon perolehan suara Pemohon jika mengacu kepada Formulir C-2 Plano perolehan suara Pemohon adalah sebanyak 41.741 (35.38 %), sedangkan perolehan suara Pihak Terkait sebanyak 40.697 (34.49%) dan seharusnya yang ditetapkan sebagai pemenang.
Untuk memperkuat dalilnya, Pemohon 192 mengajukan Bukti P-4 berupa Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus Yang Berhubungan Dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara, dan menghadirkan saksi Yohanes Tnesi yang pada pokoknya menerangkan adanya perbedaan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dimiliki oleh Termohon dengan yang dimiliki oleh saksi. Termohon sendiri membantahnya.
MK dalam pertimbangan hukumnya atas perkara 192, menemukan fakta bahwa perolehan suara untuk Pemohon adalah sebanyak 41.216 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait adalah sebanyak 42.709 suara, bukan seperti yang didalilkan oleh Pemohon. DPT yang juga dipersoalkan pun, dinilai MK telah ditetapkan sesuai ketentuan. Karena itu, Pemohon 192 dinilai tidak dapat membuktikan dalilnya.
Pemohon 193
Pemohon 193 mendalilkan Termohon telah melakukan pelanggaran yang sangat merugikan Pemohon yaitu; 1) terdapat 30.000 orang di Timor Tengah Utara yang mempunyai hak untuk memilih tetapi tidak dimasukkan dalam DPT oleh Termohon, 2) Termohon dengan sengaja menghilangkan hak para pemilih yang sudah tercantum dalam DPT, 3) di beberapa TPS terdapat jumlah pemilih yang melebihi jumlah pemilih yang sudah tercantum dalam DPT, 4) terdapat daftar pemilih ganda, 5) adanya beberapa pejabat pada tingkat kecamatan yang tidak terdaftar dalam DPT, dan 6) di TPS 5 Benpasi ada nama-nama yang sengaja tidak dimasukkan dalam DPT yaitu Yoseph Hendrik Tus dan Angela Manci Tus, serta ada pemilih di bawah umur dan orang yang mengidap penyakit jiwa.
Setelah memeriksa dan mencermati bukti-bukti dengan seksama, MK berpendapat walau terdapat nama-nama ganda, Pemohon tetap tidak dapat membuktikan pemilih ganda tersebut memilih lebih dari satu kali, juga tidak dapat dibuktikan bahwa mereka memilih Pihak Terkait. Mengenai dalil penggelembungan suara, MK juga tidak menemukan dalil tersebut. Sementara mengenai dalil pelanggaran lainnya, MK melihat adanya ketidakjelasan kapan dan dimana dilakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud.
“Konklusi, pokok permohonan tidak terbukti sehingga tidak beralasan hukum. Amar putusan mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Mahfud MD. (Yazid/mh)