Jakarta, MKOnline - Sidang perkara Nomor 203/PHPU.D-VIII/2010 dan 204/PHPU.D-VIII/2010, yakni perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi dimulai Jumat, (19/11/2010) dengan acara pemeriksaan pendahuluan. Perkara ini diajukan oleh dua pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batanghari yakni Syahirsyah-Erpan serta Hamdi-Juhartono, keduanya menggugat pasangan Abdul Fattah-Sinwan yang keluar sebagai pasangan pemenang.
Daniel Tomapa Masiku, kuasa hukum pasangan Syahirsyah-Erpan, mengatakan pihaknya meminta pemungutan suara ulang di seluruh kecamatan di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Dia memberikan alasan telah terjadi pelanggaran yang bersifat masif dan terstruktur di hampir seluruh kecamatan, antara lain tersebut berupa pemalsuan berita acara rekapitulasi hasil pemungutan suara, adanya pemilih yang berasal dari luar Kabupaten Batanghari.
Dia menegaskan bahwa pemilih di luar Kabupaten Batanghari berasal dari Kota Jambi dan suaranya ikut dihitung. Untuk membuktikan hal itu, lanjut Daniel, pihaknya akan menghadirkan 30 orang saksi yang langsung didatangkan dari Batanghari, Jambi. "Tiga puluh saksi sudah di Jakarta sekarang, siap berikan keterangan," tandasnya.
Sebelumnya Abdul Fattah-Sinwan (FaS), pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari yang diusung oleh Partai Demokrat, Hanura dan partai non-parlemen, telah ditetapkan oleh KPU Batanghari sebagai pemenang Pilkada Batanghari 23 Oktober 2010.
Rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kab. Batanghari yang digelar di gedung Pemuda Muarabulian tersebut, Fattah – Sinwan berhasil meraup 51.481 suara atau 38,83 %. KPUD, berdasarkan pada ketentuan Undang-undang, pasangan yang memperoleh suara lebih dari 30 % langsung ditetapkan sebagai pemenang. Urutan berikutnya, calon incumbent Syahirsah-Erpan harus puas berada di urutan kedua dengan perolehan suara 44.008 suara atau 33,19 %, Ardian Faisal – Apani dengan perolehan 15.981 suara atau 12,05 %, Fathuddin – Kemas Ismail Azim memperoleh 10.815 suara atau 8,16 %, serta pasangan Hamdi Rahman – Juhartono yang hanya memperoleh 10.305 suara atau 7,77 %. Total keseluruhan suara sah untuk semua pasangan calon berjumlah 132.590 suara, sedangkan untuk partisipasi pemilih berjumlah 134.391 suara atau 77,90 persen, dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 172.510 pemilih.
Sidang berikutnya akan memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. Panel hakim dalam persidangan ini diketuai M. Akil Mochtar, dengan beranggotakan Hamdan Zoelfa dan Muhammad Alim. Majelis Hakim mempersilakan Pemohon untuk menyiapkan saksi-saksi dalam persidangan berikutnya. (Dwi Nugroho/mh)