Jakarta, MKonline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Karo - Perkara No. 205/PHPU. D-VIII/2010 - pada Jumat (19/11) pagi di ruang Sidang Panel MK. Pemohon adalah Riemenda Ginting dan Aksi Bangun sebagai pasangan calon no. urut 2 dalam Pemilukada Kabupaten Karo 2010. Sedangkan Termohon adalah KPU Kabupaten Karo.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon keberatan atas Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Kabupaten Karo 2010, karena penyelenggaraan Pemilukada di Kabupaten Karo telah terjadi berbagai pelanggaran sangat serius yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif yang merusak sendi-sendi Pemilukada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Menurut Pemohon, pihak Termohon melalui jajaran dibawahnya telah melakukan dan atau membiarkan terjadinya berbagai pelanggaran pada tahap pemungutan suara, untuk menambah perolehan suara Pasangan no.urut 1 Siti Aminah Br. Perangin-angin. dan Sumihar Sagala.
“Termohon melalui jajaran dibawahnya dengan sengaja tidak mendistribusikan Kartu Pemilih dan Surat Pemberitahuan Waktu maupun Tempat Pemungutan Suara (formulir model C 6 - KWK.KPU) kepada pemilih yang berhak dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Peraturan KPU No. 72/2009,” papar Pemohon kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim M. Akil Mochtar, didampingi Hakim Muhammad Alim dan Hakim Hamdan Zoelva.
Selain itu terjadi praktik politik uang yang dilakukan pasangan calon no.urut 1 beserta tim pemenangannya. Politik uang oleh pasangan calon no. urut 1 dilakukan dengan cara membagi-bagikan uang kepada pemilih sebesar Rp 50.000 dan Rp 100.000, serta membagi-bagikan barang antara lain sembako.
“Cara pembagian uang yang disertai tanda gambar pasangan no.urut 1 tersebut, dimasukkan di dalam amplop. Kemudian sebelum pemungutan suara, amplop berisi uang dan tanda gambar pasangan calon itu dibagi-bagikan kepada para pemilih di setiap TPS di seluruh desa Kabupaten Karo,” tambah Pemohon.
Politik uang yang dilakukan pasangan calon no. urut 1 beserta tim pemenangannya itu, menurut Pemohon, telah mengakibatkan penambahan perolehan suara Pasangan Calon No. Urut 1 yakni Siti Aminah dan Sumihar. Jumlah penambahan suara tersebut mencapai 11.720 suara.
“Dengan demikian, terbukti bahwa politik uang oleh pasangan calon no. urut 1 telah dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif, yang nantinya akan kami buktikan lebih lanjut dalam persidangan,” tegas Pemohon.
Keberatan Pemohon lainnya, bahwa pihak Termohon telah melakukan berbagai pelanggaran sebelum tahapan pemungutan suara, yang dimaksudkan sebagai persiapan untuk menambah perolehan suara pasangan calon no. urut 1 pada Tahap Pemungutan dan Penghitungan Suara. (Nano Tresna A./mh)