Jakarta, MKOnline – Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kab. Minahasa Selatan (Minsel) Provinsi Sulawesi Utara Putaran Kedua, memasuki babak akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengucapan putusan, Kamis (18/11/2010), menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan Asiano Gamy Kawatu dan Felly Estelita Runtuwene (AGK-FER). Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya, sehingga dalil permohonan harus dinyatakan tidak terbukti menurut hukum.
Pasangan Asiano Gamy Kawatu dan Felly Estelita Runtuwene mempersoalkan delapan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh Termohon dan Pihak Terkait, yaitu, pertama, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dan PPL tidak melaksanakan tugas dan fungsinya. Kedua, Adanya politik uang oleh Pihak Terkait. Ketiga, penyuapan Pihak Terkait kepada para hukum tua. Keempat, Pembagian satu unit perahu ketinting di Kelurahan Bitung. Kelima, mobilisasi PNS untuk memenangkan Pihak Terkait. Keenam, penggelembungan suara oleh Termohon. Ketujuh, penyuapan Pihak Terkait kepada Ketua KPU Kab. Minsel. Kedelapan, PPK tidak menindaklanjuti keberatan saksi Pemohon atas pelanggaran dan Kecurangan.
Setelah mencermati keterangan saksi-saksi Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait, menurut Mahkamah terdapat dua keterangan ataupun bukti yang saling bertolak belakang, yaitu pada satu sisi Panwas/PPL melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemungutan suara, namun pada sisi lain menyatakan sebaliknya. Menurut Mahkamah seandainya pun benar Panwas/PPS tidak melaksanakan pengawasan, hal tersebut hanya terjadi di beberapa lokasi tertentu saja.
Kemudian dalil Pemohon mengenai politik uang yang dilakukan Pihak Terkait (PANTAS). Seandainya pun benar keterangan saksi Pemohon mengenai adanya pembagian uang, maka jumlah pemilih yang menerima uang tidak melebihi dari 15.887 pemilih, sehingga dalil Pemohon tidak signifikan untuk mengubah peringkat perolehan suara Pemohon. Berdasarkan penilaian dan fakta hukum tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dalil Pemohon mengenai penyuapan yang dilakukan Pihak Terkait kepada para hukum tua dengan memberikan sepeda motor berjumlah 110 unit kendaraan sepeda motor. Mahkamah tidak dapat meyakini bahwa sepeda motor merk Honda adalah milik para hukum tua Kab. Minsel yang diberikan oleh Pihak Terkait karena dalam persidangan tidak dapat dibuktikan hubungan hukum antara hukum tua dan Pihak Terkait sebagai pemberi sepeda motor dengan hukum tua sebagai penerima sepeda motor.
Terhadap dalil Pemohon mengenai pemberian satu unit perahu ketinting kepada pemilih yang berdomisili di pinggiran pantai, dan mobilisasi PNS oleh Pihak Terkait, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon tidak mengajukan bukti-bukti yang dapat mendukung dalilnya. Dengan demikian dalil Pemohon tersebut harus dikesampingkan.
Begitu pula dalil Pemohon mengenai penggelembungan suara yang dilakukan Termohon, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya.
Selanjutnya, dalil Pemohon mengenai penyuapan Pihak Terkait kepada Ketua KPU Kab. Minsel, Yurnie Sendow. Mahkamah berpendapat bahwa dalil Pemohon tidak didukung dengan alat bukti yang cukup. Keterangan saksi Pemohon tidak dapat dinilai sebagai keterangan yang benar karena hanya mendengar dari keterangan orang lain.
Terakhir, dalil Pemohon mengenai tidak ditindaklanjutinya keberatan saksi
Pemohon atas pelanggaran dan kecurangan saat rekapitulasi di tingkat PPK. Menurut Mahkamah, dalil Pemohon sama sekali tidak didukung dengan alat bukti cukup, sehingga dalil Pemohon tersebut tidak relevan untuk dipertimbangkan.
Sidang pengucapan putusan perkara 194/PHPU.D-VIII/2010 ini dilakukan oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, M. Arsyad Sanusi, dan Ahmad Fadlil Sumadi masingmasing sebagai Anggota. Amar putusan Mahkamah, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. (Nur Rosihin Ana).