Jakarta, MKOnline - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, secara rutin setiap minggu diungkapkan progress report mengenai keteguhan dan sikap MK maupun para hakim MK untuk mengusut tuntas isu makelar kasus atau ‘markus’ di lingkungan MK, seperti yang disampaikan Refly Harun dalam sebuah artikel beberapa waktu lalu.
“Jadi harus ditemukan pelakunya. Hal itu sebenarnya mudah, karena Refly sudah bertemu dengan orang yang mengaku sebagai pelakunya, melihat uangnya, dan sebagainya,” kata Mahfud dalam jumpa pers pada Kamis (18/11) di ruang kerjanya.
Menurut Mahfud, kalau isu ‘markus’ di MK itu tidak diusut secara tuntas, maka hal itu dapat membuat masalah bagi MK itu sendiri. Terlebih Mahfud belum lama ini mendapatkan SMS dengan nomor tertentu bahwa disinyalir dua hakim MK telah disuap terkait sidang Pemilukada Kabupaten Timor Tengah Utara 2010 di MK, Kamis (18/11).
“Saya kira SMS itu tidak jelas siapa pengirimnya, SMS yang instanst dan mudah dihapuskan oleh pelakunya. Saya sudah berusaha mengontak nomor SMS itu, tapi ada dibalas,” ujar Mahfud.
Oleh sebab itu, lanjut Mahfud, Tim Investigasi soal isu suap di MK yang dipimpin Refly Harun harus segera mengusut tuntas isu suap di MK. Bagaimanapun, ujar Mahfud, MK siap memberikan perlindungan 100 persen kepada Tim Investigasi tersebut, termasuk para saksi mengenai dugaan suap di MK.
Lebih lanjut Mahfud mengungkapkan permasalahan lain terkait MK, yakni adanya berita yang mengungkapkan kalau Refly Harun tidak bisa mengungkapkan pelaku suap di MK, maka Refly harus dibebaskan.
“Menurut saya, berita seperti itu menjadi tak pantas. Artinya, tidak boleh orang lain mendesak-desak untuk membebaskan Refly Harun dari tanggung jawabnya yang menyampaikan isu suap di MK. Kalau dia tidak bisa mempertanggung jawabkan secara hukum, minimal dia punya tanggung jawab moral,” tegas Mahfud.
Seperti diketahui, rumor suap di MK memang sudah sering terdengar, namun tanpa dilandasi bukti yang kuat. Beberapa waktu lalu misalnya, hakim konstitusi bernama Maria Farida Indrati mendapat SMS dari Papua soal uang Rp 15 miliar yang katanya sudah dikirim ke Mahfud MD. Tapi sesudah dilacak nomor HP orang yang SMS Bu Maria itu, tidak ditemukan data dan alamat si pengirimnya.
Sedangkan isu suap terbaru, saat Ketua MK mendapatkan SMS dengan nomor tertentu bahwa disinyalir dua hakim MK telah disuap terkait sidang Pemilukada Kabupaten Timor Tengah Utara 2010 di MK. (Nano Tresna A./mh)