Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan perolehan suara yang benar bagi peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Manado Tahun 2010 untuk Pasangan Hanny Joost Pajouw-Anwar Panawar memperoleh sebanyak 70.445 suara. Sementara, Pasangan G.S.V. Lumentut-Harley A.B. Mangindaan memperoleh sebanyak 93.833 suara. Demikian amar putusan yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Achmad Soidki dengan didampingi tujuh orang hakim konstitusi lainnya, Senin (15/11), di Gedung MK. Perkara ini teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 144/PHPU.D-VIII/2010 yang dimohonkan oleh Pasangan Hanny Joost Pajouw-Anwar Panawar.
“Pasangan Djeli Wisje Masie-Harry Pontoh memperoleh sebanyak 204 suara, pasangan Jackson A.W Kumaat-Helmy Bachdar memperoleh sebanyak 1.434 suara. Sementara, pasangan Burhanuddin-Jacobus R. Mawuntu memperoleh sebanyak 1.092 suara, Pasangan Louis Nangoy-Rizali M. Noor memperoleh sebanyak 1.329 suara. Sedangkan, pasangan Yongkie Limen-Marieta Ch. Kuntag memperoleh 12.354 suara, pasangan Wempie W. Frederik-Richard R. Kainage memperoleh sebanyak 934 suara serta pasangan Marhany V.P Pua-Richard H.M Sualang memperoleh sebanyak 8.151 suara,” urai Sodiki.
Hakim Konstitusi Muhammad Alim menjelaskan pada hari Kamis tanggal 4 November 2010, Mahkamah telah membuka sidang lanjutan perkara a quo dengan agenda mendengarkan keterangan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado, Keterangan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Keterangan Panwaslu Kota Manado, dan Keterangan Panwaslu Provinsi Sulawesi Utara serta memeriksa Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilukada Kota Manado oleh KPU Kota Manado tanggal 25 Oktober 2010, masing-masing hasilnya telah dibenarkan oleh Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait, serta Mahkamah telah mengesahkan bukti tambahan yang diajukan oleh Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait di depan persidangan.
Setelah Mahkamah, jelas Alim, mencermati dengan saksama laporan Termohon, laporan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara, keberatan dari Pemohon, bantahan dari Pihak Terkait, laporan Panitia Pengawas Pemilukada Kota Manado, dan keterangan Panitia Pengawas Pemilukada Provinsi Sulawesi Utara, serta memeriksa bukti-bukti tertulis tambahan dari Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait, menurut Mahkamah, tidak terdapat hal-hal dan keadaan baru yang diajukan oleh Pemohon dan Pihak Terkait yang didukung bukti-bukti tertulis tambahan yang dapat meyakinkan Mahkamah yang mempengaruhi hasil perolehan suara, sehingga secara signifikan dapat mengubah peringkat perolehan suara dari masing-masing pasangan calon.
“Oleh karenanya, Mahkamah tidak perlu membuka kembali sidang untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dan tidak mempertimbangkan lebih lanjut keberatan Pemohon a quo terhadap pemungutan suara ulang yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 144/PHPU.D-VIII/2010 bertanggal 3 September 2010. Untuk menjamin kepastian hukum yang adil, Mahkamah harus segera menjatuhkan putusan akhir dalam perkara a quo,” tandasnya. (Lulu Anjarsari/mh)