Jakarta, MKOnline - Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten memberamo Raya, Papua kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/11). Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Pihak Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait.
Setelah pada sidang sebelumnya Pihak Pemohon, Dorinus Dasinapa-Markus L Siganna mengajukan 11 saksi, pada persidangan ini pun Pihak Pemohon mengajukan 11 saksi tambahan. Kesebelas saksi, yaitu Hans M Rumandewai (Ketua Panwas Distrik Sawai), Sem Dasinapa, Amos L Roaro, Mince Abaiso, Yakob Tasti, Abraham Aley, Simson, Yudas Marizi, Petrus Boleba, Maria Rofek, dan Kores Kebau.
Pihak Termohon dan Pihak Terkait pun pada persidangan kali ini turut menghadirkan para saksi. Saksi dari Pihak Termohon, yaitu Marsudi Basutei (Ketua Panwas Distrik Memberamo Timur), Amos Dude (Anggota Panitia Pemilihan Distrik), Jonathan Molaek (Staf KPU), dan Yostus Koesa (staf KPU).
Sedangkan saksi dari Pihak Terkait, Elias Basutei (anggota DPRD), Simon Basutei (Kepala Kampung), Obet Barens, Jakarias Dale, dan Yesaya Dudek.
Para saksi dari Pihak Pemohon masih menyampaikan keterangan yang senada dengan sebelumnya. Saksi Hans M Rumandewai misalnya. Ia mengatakan telah terjadi penghitungan di tingkat distrik dengan adanya intervensi dari salah satu Anggota DPRD Memberamo Raya, bernama Den Patiletsoi. Intervensi yang dimaksud, yaitu dengan memprotes Ketua PPD dalam perhitungan surat suara. Padahal, surat suara tersebut sudah disepakati oleh pihak PPD, saksi, dan Panwas.
“Bentuk intervensinya dengan memprotes Ketua PPD dalam penghitungan surat suara. Surat suara itu sudah ada kesepakatan dengan PPD, saksi, dan Panwas. Bahwa nomor urut dua, menusuk blangko sebanyak lima ke nomor urut dua. Anggota DPRD protes karena dua tusukan. Tapi itu dianggap sah oleh PPD, Panwas, dan saksi itu tidak sah. Tapi anggota DPRD menganggap sah,” papar saksi Hans M Rumandewai.
Sidang bergulir sampai gilirannya saksi dari Pihak Termohon memberikan keterangannya. Saksi Marsudi Basutei mengatakan keterangan saksi dari Pihak Pemohon yang menyatakan dirinya melakukan pembiaran terhadap anak-anak yang memberikan suara saat pemilihan berlangsung adalah tidak benar. “Tidak ada laporan soal itu. Saya mengawasi TPS 19 di Kustra,” ujarnya.
Saksi dari Pihak Termohon dan Pihak Terkait lainnya mengatakan hal senada dengan menampik semua keterangan yang dipaparkan saksi Pihak Pemohon sebelumnya. “Tidak ada money politic. Kami hanya membagikan uang ke posko-posko pemenangan kami, bukan ke masyarakat,” seperti yang diungkapkan Elias Basutei kepada Panel Hakim yang diketuai M Akil Mochtar.
Karena kesemua pihak, baik Pihak Pemohon, Pihak Termohon, dan Pihak Terkait belum menyiapkan bukti surat yang lengkap, Akil memutuskan sidang ditunda sampai Kamis (18/11). Sidang selanjutnya diagendakan untuk mengesahkan bukti dan memaparkan kesimpulan.(yusti nurul agustin/mh)