Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (PHPU) Kota Jayapura Tahun 2010, Nomor 196/PHPU.D-VIII/2010,197/PHPU.D-VIII/2010,198/PHPU.D-VIII/2010 dilakukan pada Senin, 15 November 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan acara Sidang Pembuktian (III). Dalam Sidang tersebut dihadiri saksi-saksi yang memberikan keterangan antara lain Bernadus Fandowes, yang merupakan Panitia Pengawas (Panwas) Jayapura. Saksi mengaku tidak pernah membaca data dimana suara kandidat nomor 2 mempunyai suara 11 ribu lebih. Dia mengaku hanya mengentri data dan membantu PPS hitung.
Menanggapi hal itu kuasa hukum Benhur Tommy Manno dan Nuralam (No. Urut 2) dengan perkara nomor 196/PHPU.D-VIII/2010 Bambang Widjojanto, mengingatkan saksi akan membawa ke polisi jika berbohong. Saksi menyatakan bahwa antara yang dibaca diberkas dan yang dicatatnya adalah sama. Dan ketika pulang karena kecapekan, saksi membaca kembali berkasnya dan ternyata sama.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura Asteria Dahlan mempertanyakan saksi yang dalam berkas alat bukti yang dipegangnya menandatangani berkas. Kemudian, Asteria mengajukan bukti baru yang belum tercantum dalam daftar alat bukti surat yang diajukan tersebut. Terkait hal itu, hakim konstitusi mempersilahkan Asteria untuk mengajukan bukti tersebut dalam bentuk tertulis.
Sidang berikutnya, hari Selasa, 16 November 2010 akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Sedangkan kuasa Pemohon nomor perkara Nomor 197 dengan Pemohon Prinsipal Tobbias Salossa-Haryanto, meminta dalam persidangan berikutnya untuk disediakan fasilitas video conference. Menjawab hal itu hakim menyatakan akan mengusahakan tapi tidak berjanji, karena harus berkordinasi dengan pihak Jayapura. (Dwi Nugroho/mh)