Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Kota Depok dalam Pemilukada lalu memenangkan pasangan Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Somad, Kamis (11/11), di gedung MK. Sidang kedua ini mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak Pemohon. Para Pemohon adalah tiga pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Depok, yaitu Badrul Kamal-Supriyanto, Gagah Sunu Sumantri-Derry Drajad, dan Yuyun Wirasaputra-Pradi Supriatna.
Para saksi membeberkan dugaan kecurangan yang terjadi selama Pemilukada seperti adanya nama ganda, tercantumnya nama orang yang sudah mati dan sosialisasi yang dinilai terlalu mepet dengan hari H pencoblosan. Saksi Sumanto, Rohayati dan Suprihati misalnya membeberkan bahwa Nur Mahmudi melakukan money politik dengan memberikan sejumlah uang, indomie dan alat-alat rumah tangga.
Dahlia Zein, selaku kuasa Pemohon dari pasangan calon
Badrul-Supriyanto, menyatakan pelanggaran yang disebutkan dari sejumlah
saksinya adalah konkrit. Belum lagi, tambah Zein, kampanye hitam dan pembagian bahan pokok yang dilakukan Nur Mahmudi ke masyarakat Depok sebelum hari pencoblosan. "Itu jelas politik uang," tuturnya dalam persidangan. Sedangkan Arteria Dahlan, kuasa Pemohon dari pasangan Yuyun-Pradi, membenarkan adanya keculasan dalam pelaksanaan Pemilukada Depok. Menurut dia, kecurangan dilakukan sebelum maupun sesudah Pemilukada. "Banyak bukti menunjukkan bahwa warga yang berhak memilih justru tidak bisa memilih," kata Arteria di kesempatan sama.
Kemudian, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ditunda besok. Pasangan Nur Mahmudi dan Idris Abdul Somad dalam Pemilukada mendapatkan 227.744 suara. Perolehan ini selisih ratusan ribu suara dengan tiga kandidat lainnya. Mahfud MD sebagai Ketua Panel Hakim mengatakan sidang dilanjutkan Jumat, 12 November 2010 pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan Kapolres dan Ketua Panwaslu Kota Depok untuk mendengarkan kesaksian terkait pelanggaran Pemilukada. (Dwi Nugroho/mh)