Jakarta, MKonline - Sidang pengujian Undang-Undang No. 2 Tahun 2010 tentang Perubahan UU No. 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (UU APBN 2010) digelar oleh MK pada Kamis (11/11) pagi, di ruang sidang panel MK. Agenda sidang adalah pemeriksaan perbaikan permohonan.
Pemohon dalam pengujian ini adalah enam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergiat dalam pemenuhan hak-hak masyarakat terutama dalam hal anggaran. Mereka adalah IHCS, PRAKARSA, FITRA, Perkumpulan Inisiatif, P3M, dan ASPPIJK. Hadir dalam persidangan, Pemohon Prinsipal Gunawan (IHCS) serta Yuna Farhan (FITRA) dengan didampingi para kuasa hukumnya.
Pada kesempatan itu, para Pemohon, melalui kuasanya menyampaikan beberapa perbaikan dalam permohonannya. “Ada perbaikan sesuai dengan saran-saran majelis hakim. Legal standing para Pemohon telah kami perjelas dan perkuat,” kata Janses E. Sihaloho salah satu kuasa Pemohon.
Selain itu, Janses mengungkapkan, pihaknya tidak jadi menguji formil UU APBN 2010. “Untuk uji formil kami cabut. Karena, sudah melewati waktu yang ditentukan, yakni 45 hari,” ujarnya. Oleh karenannya, Pemohon menyatakan, hanya menguji materiil UU APBN 2010 terhadap UUD 1945.
Menurut Pemohon, UU APBN 2010 telah bertentangan dengan Konstitusi, khususnya pada Pasal 23 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 34 ayat (2) dan (3) UUD 1945. Sedangkan untuk Pasal 20 ayat (6) dan (7) UU APBN 2010, lanjut Pemohon, telah bertentangan dengan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945.
“Anggaran minimal yang telah ditentukan dalam UU tersebut, tidak mampu membuat seluruh warga negara mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai seperti yang telah ditentukan dalam Konstitusi,” ungkap kuasa Pemohon, Zaimul Umam.
Setelah mendengarkan perbaikan permohonan, Panel Hakim yang terdiri dari Achmad Sodiki (Ketua Panel), Harjono dan Muhammad Alim, memberikan beberapa saran perubahan. Menurut Panel, petitum permohonan masih perlu diperbaiki. “Jika ada perbaikan-perbaikan lakukan dengan renvoi saja,” saran Harjono. (Dodi/mh)