Jakarta, MKOnline - Peluncuran Buku Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945, Edisi Revisi, berlangsung pada Kamis (11/11) siang di aula Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam kesempatan itu hadir para Hakim Konstitusi, Sekjen MK Janedjri M. Gaffar, Ketua MPR Taufiq Kiemas, Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua KY Busyro Muqqodas, Ketua BPK Hadi Purnomo, Ketua FK Harun Kamil, para pegawai MK serta para hadirin lainnya.
Ketua MK Moh Mahfud MD berharap Buku Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945 menjadi buku induk dari setiap studi konstitusi di Indonesia saat ini. Seperti halnya di masa lalu, ungkap Mahfud, terdapat sebuah buku yang ditulis Prof. Moh. Yamin berupa Naskah Persiapan UUD 1945. Terlepas dari soal kontroversi, isi buku Moh. Yamin, Mahfud ingin mengutip sambutan Bung Karno dalam pengantar buku itu, ‘Bagi pemuda Indonesia yang ingin menyelami lautan sejarah perjuangan bangsa dan konstitusi Indonesia bacalah buku yang ditulis oleh Yamin ini. Karena di situ tergambar perdebatan dan pilihan-pilihan politik bagi bangsa ini,’
“Nah sekarang, bagi siapa pun yang ingin menyelami lautan reformasi Indonesia yang kemudian melahirkan konstitusi seperti sekarang ini, Buku Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945 inilah yang bisa dibaca,” ucap Mahfud.
Mahfud mengucapkan selamat kepada Forum Konstitusi (FK) yang telah mengemban tugas dari MPR dan MK, sehingga Buku Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945 bisa diluncurkan. “Secara khusus saya mengucapkan terima kasih kepada MPR yang mempermudah kerjasama sehingga buku ini bisa direvisi,” kata Mahfud.
Sementara itu Ketua MPR Taufiq Kiemas mengatakan peluncuran Buku Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945 merupakan buku monumental atas kerjasama antara MK dan MPR, sebagai tindak lanjut nota kesepahaman tentang program sosialisasi konstitusi dan pengembangan budaya sadar berkonstitusi.
“Pengabdian kepada bangsa dan negara merupakan amanat serta tanggung jawab kita semua bisa mewujudkan bangsa dan negara Indonesia ke depan menjadi semakin baik. Dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara yang dinamis seperti sekarang maupun perwujudan supremasi konstitusi menjadi sangat penting,” ungkap Taufiq Kiemas.
Oleh sebab itu, lanjut Taufiq, diperlukan upaya dan langkah nyata untuk mewujudkan supremasi hukum antara lain melalui pemberian pemahaman secara utuh dan menyeluruh tentang konstitusi, serta peningkatan kesadaran berkonstitusi bagi seluruh komponen bangsa.
Sedangkan Sekjen MK Janedjri M. Gaffar mengungkapkan, kehadiran Buku Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945 diharapkan dapat membantu hakim MK yang nota bene dituntut memiliki pemahaman yang baik mengenai butir-butir ketentuan UUD 1945 sebagai salah satu metode penafsiran konstitusi. “Penyusunan buku Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945 dilandasi juga oleh keinginan serta sebagai perwujudan tanggung jawab Mahkamah Konstitusi untuk memenuhi kebutuhan sejarah, khususnya pendokumentasian sejarah perkembangan konstitusi di Indonesia,” tambah Janedjri.
Pada kesempatan itu juga dilakukan penyerahan Buku Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945 secara simbolis dari penerbit Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI dan FK kepada Ketua MPR dan Ketua MK. Buku yang disusun secara tematis-kronologis ini diharapkan untuk memahami perubahan UUD 1945 sejak 1999 sampai 2002 lebih mudah, dimana Risalahnya terdiri atas 17 jilid yang tidak mudah membaca lembar perlembarnya.
Buku yang diterbitkan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK ini terdiri atas dari 10 buku dengan pokok pembahasan yaitu: Buku I berjudul Latar Belakang, Proses, dan Hasil Perubahan UUD 1945, Buku II Sendi-Sendi/Fundamen Negara, Buku III berjudul Lembaga Permusyawaratan dan Perwakilan (terdiri atas Jilid 1 dan 2), Buku IV Kekuasaan Pemerintahan Negara (terdiri atas dua jilid), Buku V Pemilihan Umum, Buku VI Kekuasaan Kehakiman, Buku VII Keuangan, Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial, Buku VIII Warga Negara dan Penduduk, HAM dan Agama, dan Buku IX Pendidikan dan Kebudayaan, serta Buku X Perubahan UUD, Aturan Peralihan, dan Aturan Tambahan. (Nano Tresna A./mh)