Jakarta, MKOnline – Pasangan calon Bupati Membramo Raya, Papua, dengan nomor urut satu menggugat pihak KPU Kabupaten Membramo Raya ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (9/11), di Gedung MK. Kepaniteraan MK meregistrasi permohonan ini dengan Nomor 195/PHPU.D-VIII/2010.
Pemohon perkara ini, Dorinus Dasinapa-Markus L Siganna dengan kuasa hukummnya, Ade Yuliawan. Ade mengatakan bahwa para pemohon keberatan dengan hasil Pemilukada Memberamo Raya. Ade mengatakan, telah terjadi ketidakjujuran dan ketidakadilan yang dilakukan KPU Kabupaten Membramo Raya. Mewakili pemohon, Ade mengatakan KPU Memberamo telah melakukan ketidakjujuran seperti, ditemuinya TPS yang tidak dihadiri pemilih, namun terdapat suara hasil pemilih dalam penghitungan. Ia juga menambahkan bahwa terdapat daftar pemilih yang tidak sesuai data di lapangan.
“Kecurangannya antara lain, mengahalang-halangi pemilih mendatangi TPS dan didapati anak-anak yang disinyalir dapat memberikan suara,” papar Ade.
Pihak termohon yang diwakili Kuasa Hukumnya, Abdul Rahman Upara kemudian menjawab dan memberi tanggapan atas tuduhan pemohon. Ia membantah dengan tegas keseluruhan dalil yang diajukan pemohon. “Tidak ada itu pelanggaran masif dan terstruktur. Keputusan KPU sah dan berlaku,” ujarnya.
Ketika Ketua Panel Majelis Hakim, M. Akil Mochtar, menanyakan apakah pemohon akan menambahkan dalil dalam permohonan tersebut, Ade membenarkannya. Ade mmengatakan pihak pemohon akan menambahkan dalil baru yang sifatnya subtantif.
Karena adanya tambahan dalil dari pemohon tersebut, Akil kemudian memutuskan sidang dilanjutkan pada Rabu (10/11) dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait, pemeriksaan perbaikan permohonan, dan pemeriksaan saksi terkait.
Bersih
Pada kesempatan yang sama, Akil menerangkan soal berita suap di MK yang beredar luas di masyarakat. Dengan tegas Akil mengatakan tidak ada hakim konstitusi yang bisa disuap untuk memenangkan suatu perkara. “Saya tegaskan dalam perkara pemilukada tidak ada sogok-menyogok kepada hakim. Dan jangan coba-coba untuk menyogok karena semua itu tidak ada dan jangan percaya pada siapa pun yang mengatakan dapat mengurus perkara di MK,” tegas Akil sesaat setelah membuka sidang.
Selanjutnya, Akil mengatakan di Papua kabar tentang MK dapat memenangkan perkara pemilukada kencang beredar. Beberapa pihak bahkan mengatakan telah mengirimkan uang ke MK. Dan sekali lagi, Akil menegaskan bahwa itu semua adalah ulah penipu yang mengatasnamakan MK.
“Kami tidak bisa disogok. Yang bisa memenangkan perkara hanyalah dalil-dalil, fakta-fakta, keterangan saksi-saksi. Itu semua omong kosong, menyudutkan kami, mengganggu kami bekerja,” tegas Akil kepada seluruh hadirin.
Persoalan menang dan kalah dalam persidangan menurut Akil adalah hal biasa. Jadi, tidak perlu mengambil langkah yang merugikan banyak pihak termasuk MK sebagai institusi peradilan. Karena itu, Akil mengajak semua pihak termasuk para pengacara dan masyarakat untuk sama-sama bertanggung jawab dan tidak bermain api dengan segala kasus penyuapan.
“Omong kosong semua itu, isapan jempol saja. Menang kalah itu bukan karena suap,” tandas Akil. (yusti nurul agustin)