Jakarta, MKOnline - Sidang pertama PHPU Jayapura digelar Selasa (9/11/2010). Hakim Haryono, sebagai anggota panel hakim dalam Sidang pemeriksaan tahap I perkara Nomor 196/PHPU.D-VIII/2010,197/PHPU.D-VIII/2010,198/PHPU.D-VIII/2010 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Jayapura, Papua Tahun 2010 meminta pemohon menghadirkan saksi dalam persidangan berikutnya. “Ini ada 3 pemohon, jadi komplit tinggal saksinya dihadirkan”, begitu kata hakim Haryono. Menjawab itu, Taufik Basari kuasa hukum pemohon perkara Nomor 197 dengan prinsipal Tobbias Salossa-Haryanto, meminta dalam persidangan berikutnya disediakan fasilitas video conference. Pemohon Thobias Solossa – Haryanto, melalui kuasa hukumnya Taufik Basari mengklaim terdapatnya manipulasi dan penggelembungan suara di TPS terutama di Heram dan Jayapura, yakni 15 TPS Waena, 10 TPS di Yabansai dan 11 TPS di Heram. Padahal menurutnya hanya terdapat beda tipis perolehan suara sebesar 107 suara dengan pasangan Benhur Tommy Mano-Nur Alam. Oleh karena itu, pemohon meminta majelis membatalkan keputusan KPU Nomor 89 Tahun 2010 dan menyatakannya tidak sah, kemudian memerintahkan KPU untuk mengadakan pemilihan ulang dengan kesamaan kesempatan.
Sedangkan perkara Nomor 196 dengan prinsipal Dr. Nur Alam yang diwakili kuasa hukumnya Bambang Widjojanto dan Iskandar Sonhadji dalam permohonannya menyatakan keberatan dengan hasil penghitungan suara, dimana terindikasi terdapatnya manipulasi suara, rekapitulasi yang tidak didasarkan rekap PPD yang sah, serta penggelembungan suara. Oleh karena itu, pemohon meminta pembatalan Surat KPUD Nomor 88 Tahun 2010 dan lampirannya dan meminta majelis hakim menetapkan pasangan Benhur Tommy Mano-Nur Alam memenangkan Pilkada satu putaran, dengan konsekuensi KPUD harus mencabut kemudian memperbaiki surat keputusannya.
Sedangkan kandidat dari Independen yang tidak lolos sebagai peserta Pilkada, Julius Mumbay-Pieter Ell, sebagai pemohon perkara Nomor 198 menyatakan bahwa termohon (KPUD) tidak pernah melaksanakan Surat Keputusan PTUN Jayapura yang mengabulkan gugatan dan memerintahkan KPUD mengikutsertakan pasangan tersebut. Pemohon mengklaim mempunyai surat dukungan yang memenuhi syarat, oleh karena itu meminta hakim membatalkan keputusan KPUD Kota Jayapura Nomor 71/2010 tentang Penetapan Peserta Pemilukada, sekaligus memerintahkan KPUD melaksanakan Surat Keputusan dari PTUN. Padahal sebelumnya PN Jayapura telah menyurati termohon untuk laksanakan keputusan PTUN namun tak pernah dipatuhi. Pemohon memohon MK untuk memerintahkan pemilukada ulang, menetapkan pemohon sebagai peserta dan putusan seadil-adilnya.
Sidang selanjutnya akan berlangsung Jumat, 12 November 2010 dengan acara pemeriksaan alat bukti surat dan keterangan saksi. Terkait dengan permintaan video Conference, hakim Ketua Ahmad Sodiki meminta pengertian bahwa pengabulan terkadang terkendala dengan teknis seperti dalam persidangan sengketa pemilukada Kendari. (Dwi Nugroho)