Jakarta, MKOnline - Sidang kali keempat PHPU Timor Tengah Utara dengan agenda pembuktian, digelar Selasa (9/11/2010). Perkara 192/PHPU.D-VIII/2010 dan 193/PHPU.D-VIII/2010 ini kembali mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan para pihak.
“Mohon izin, kami keberatan dengan pengajuan saksi Pihak Terkait bernama Henricus Franky Saonoa, karena yang bersangkutan masih terikat rekomendasi dalam kapasitas sebagai wakil ketua DPRD. Dalam rekomendasi dinyatakan pimpinan DPRD harus mengawal proses pemilukada 2010,” pinta kuasa hukum Pemohon.
“Saudara keberatan kita catat, tapi harus ada relevansi keterangan saksi dengan dalil yang dimohonkan,” nasehat Akil Mochtar selaku Ketua Panel yang didampingi Hamdan Zoelva dan Maria Farida Indrati.
Sementara itu, saksi Pemohon bernama Miguel, menerangkan bahwa pada 11 Oktober 2010, dirinya datang ke TPS V Kelurahan Mobeli untuk memberikan hak suara. “Pada saat itu saya melihat ada nama-nama yang tertempel di papan. Saya temukan di nomor urut 16 atas nama Grimaldo. Itu adalah warga negara asing dari Timor-Timur,” terang Miguel.
Saksi lain bernama Agustinus Puskenat memberi kesaksian tentang adanya intimidasi saat pembagian beras. “Saat pembagian beras raskin, ada intimidasi dari pengawal pribadi Pak Raymund Fernandes. Berikutnya, terjadi pemilih yang tidak mendapatkan undangan. Saya tahu karena saya adalah camat. Saya tidak langsung mengambil sikap karena saat itu memang kami sibuk betul menyelenggarakan pemilukada,” kata Agustinus.
Agustinus menyatakan bahwa ada sekitar 530 orang yang tidak mendapat undangan memilih. “Ini berdasarkan monitoring kami ke TPS-TPS, ditemukan ada beberapa warga yang mengadu,” lanjutnya. (Yazid).