Jakarta, MKOnline - Hakim Konstitusi menyediakan diri untuk diinvestigasi oleh Tim Investigasi yang diketuai oleh Refly Harun. Hal ini disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh. Mahfud MD ketika menggelar jumpa pers mengenai kelanjutan Tim Investigasi Dugaan Suap di MK, Jumat (5/11), di Ruang Delegasi Gedung MK. Dalam kesempatan itu, Mahfud didampingi tujuh hakim konstitusi beserta Sekretaris Jenderal Janedjri M. Gaffar dan Plt. Panitera Kasianur Sidauruk.
“Kami hakim konstitusi hadir lengkap karena MK bersungguh-sungguh merespon tulisan Refly Harun. Jangan sampai isu suap di Mahkamah Konstitusi yang ditulis Refly berakhir seperti salah satu judul lagu, ‘Gone With The Wind’. Kami berharap Refly juga bersungguh-sungguh,” ujar Mahfud.
Dalam kesempatan itu, Mahfud menyampaikan dua nama anggota tim yang diusulkan Refly masuk ke dalam Tim Investigasi Dugaan Suap di MK tersebut. “Setelah menunda dua kali, akhirnya Refly memberikan dua nama anggota yang akan bekerja sama menuntaskan isu ini, yakni Adnan Buyung Nasution dan Bambang Harimurti. Kami sangat setuju atas penunjukkan nama tersebut. Kami yakin pasti investigasi yang akan dilakukan bersifat objektif, tidak memihak MK maupun Refly,” urainya.
Mahfud pun memutuskan untuk tidak mengajukan anggota dari kalangan internal MK. Menurut Mahfud, hal tersebut untuk menjaga netralitas dan menghindari kesan MK akan menyembunyikan sesuatu. “Kami pun menunjuk 2 anggota tim untuk membantu refly, yakni Bambang Widjojanto dan Saldi Isra. Keduanya menyatakan bersedia demi menjaga kewibawaan MK. SK Pengangkatan akan saya tanda tangani segera. Kalau saya tanda tangani hari libur, saya harap itu tidak menjadi masalah karena SK tidak mengenal hari libur. Mulai Senin, 8 November 2010, Tim Inverstigasi ini akan resmi bekerja,” ujarnya.
Hakim Konstitusi Harjono yang ikut mendampingi menjelaskan prosedur untuk memeriksa seorang Hakim Konstitusi. Menurut Harjono, seorang hakim konstitusi tidak memiliki imunitas terhadap tindakan kepolisian maupun jaksa agung. "Jangan diartikan hakim konstitusi memiliki imun terhadap tindakan kepolisian. Sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, seorang hakim konstitusi hanya dapat dikenakan tindakan kepolisian atas perintah jaksa agung setelah mendapat persetujuan dari Presiden. Hal ini bukan hanya berlaku pada hakim konstitusi, tetapi berlaku juga bupati maupun gubernur. Tidak ada prosedur yang seolah-olah menghalangi pemeriksaan terhadap hakim konstitusi, “ jelasnya.
Selain itu, Harjono meminta agar Refly Harun menemukan satu nama hakim konstitusi yang terlibat dugaan suap seperti diungkapkannya dalam tulisannya 25 Oktober 2010 lalu. “Dalam tulisannya, Refly melihat seseorang akan memberikan uang dollar AS senilai Rp 1 miliar kepada salah satu hakim. Seharusnya Refly lebih mudah menyebut nama hakim yang akan menerima uang tersebut karena dia sudah menemui orang yang akan memberikan uang suap tersebut. Sekurang-kurangnya, Refly harus menghadirkan orang yang akan menyuap hakim tersebut,” paparnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar menyampaikan bahwa MK sudah menyiapkan langkah membawa Refly ke jalur pidana, apabila Refly tidak dapat membuktikan dugaan suap di MK. Langkah ini, lanjut Akil, bukan menandakan ancaman MK terhadap Refly Harun. “Kalau semua yang ditulis oleh Refly kemarin hanyalan isapan jempol atau isu belaka, maka Refly harus mempertanggungjawabkan semuanya termasuk sanksi pidana. Refly bisa saja dikenakan sanksi pidana atas dugaan pencemaran . Ini bukan berarti MK melakukan teror atau mengancam Refly. Semua tindakan ini penting untuk menjaga harkat dan martabat MK,” terang Akil
Pertemuan Segitiga MK, KPU dan Bawaslu
Sebelum acara konferensi pers mengenai Tim Investigasi digelar, MK melakukan pertemuan segitiga dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang berlangsung di Ruang Diklat MK. Pertemuan tertutup ini dihadiri oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini.
“Rapat koordinasi ini diadakan dalam rangka melakuka follow up terhadap putusan-putusan Mk mengani pemilukada yang sudah berjalan dengan baik. MK akan menyampaikan beberapa temuan dalam persidangan sengketa Pemilukada untuk ditindaklanjuti dan dicermati di lapangan,” tandas Mahfud. (Lulu Anjarsari)